Polri Usut Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al-Zaytun

Polri Usut Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al-Zaytun

Polri Usut Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al-Zaytun--Antara news

RADAR JABAR- Polisi Republik Indonesia (Polri) kini sedang mengusut kasus dugaan oenistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu Jawa Barat.

Pihak Polri akan segera memanggil pimpinan Ponpes Al-Zaytun yakni Panji Gumilang dan akan melakukan gelar perkara.

"Ya, kami tindak lanjuti (laporan)," ujar agus, Jakarta Pusat, Minggu (25/6).

Agus mengatakan bahwa pihaknya kini sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam yakni Mahfud Md terkait dengan perkara yang melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut. Agus juga menambahkan bahwa pihak Polri siap menerima laporan tersbut dan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Pemerintah Pusat Ambil Alih Kasus Polemik Al-Zaytun

"Kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama. Nanti kita akan tangani dari sana," jelasnya.

Komjen Agus Andrianto juga menuturkan bahwa Panji akan diperiksa pada Senin (3/7/2023) di Mabes Polri Jakarta.

"Al-Zaytun kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi," ujar Komjen Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6).

Berdasarkan informasi sebelumnya yang telah di rangkum Radarjabar.disway.id , Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan sebelumnya bahwa sejumlah langkah yang dilakukan pemerintah utnuk mengatasi persoalan Ponpes Al-Zaytun. Salah satunya memberikan sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam selaku pengelola Ponpes.

Mahfud mengatakan bahwa ada tiga persoalan terkait dengan polemik dari Ponpes Al-Zaytun. Ia mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan tiga langkah untuk mengatasi ini.

"Akan ada tiga langkah, pertama semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud Md pada awak Media, Sabtu (24/6).

Dari hasil tabayun bersama MUI, Mahfud mengatakan bahwa ada unsur pidana dalam polemik Ponpes Al-Zaytun, ia menuturkan pasal pidana akan ditangani oleh pihak Kepolisian Indonesia.

BACA JUGA:Penyelesaian Kasus Al-Zaytun, Pemprov Jabar Rangkum 3 Poin Fokus Permasalahan

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kespulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Nah Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," ujar Mahfud pada awak media.

"Tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," ucapnya.

Masalah kedua yakni adanya permasalahan administrasi. Dia mengatakan Ponpes Al-Zaytun juga akan diberi sanksi terkait administrasi.

"Kemudian tindakan yang kedua adalah pemberian sanksi penataan administrasi kepada pondok pesantren kepada YPI atau Yayasan Pendidikan Islam, yang mempunyai kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi. Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi. Kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," Tambahnya.

Mahfum mengatakan bahwa persoalaan Ponpes Al-Zaytun ini juga menimbulkan masalah ketertiban sosial. Dia menyebutkan Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat akan bertugas menjaga kondusifitas di Indramayu untuk buntut polemik tersebut.

"Kemudian tindakan yang ketiga ini menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI dan sebagainya lah di Jawa Barat, yaitu menjaga kondusifitas, ketertiban sosial dan keamanan. Nah kita pasrahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan Pak Gubernur. Jadi tiga tindakan ya, pidana, administrasi, dan tertib sosial dan keamanan," tambahnya.

Sumber: