Pemerintah Pusat Ambil Alih Kasus Polemik Al-Zaytun

Pemerintah Pusat Ambil Alih Kasus Polemik Al-Zaytun

Polri Usut Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al-Zaytun--Antara news

RADAR JABAR- Proses penanganan kasus polemik di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu kini bukan lagi jadi kewenangan Pemprov Jawa Barat.

Sebab pihak pemerintah pusat telah mengambil alih penanganan ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang ini.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jabar, Iip Hidajat mengatakan, bahwa tugas tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat yakni Ridwam Kamil selesai pada hari ini, Selasa (27/6/2023). Berbarengan dengan itu pusat pemerintahan pusat juga telah mengambil alih penanganan polemik Al-Zaytun.

Hal itu disampaikan setelah Ridwan Kamil menggelar pertemuan dengan menkopolhukam Mahfud Md dan membawa hasil laporan dari tim investigasi yang sebelumnya sudah sempat bertemu dengan Panji Gumilang di Gedung Sate Jumat kemarin.

BACA JUGA:MUI Ungkap Hasil Penelitian Ponpes Al- Zaytun: Terafilasi Gerakan NII

“Poin pentingnya sudah diambil oleh pusat, Menko Polhukam”, Ucap Iip pada awak media.

Iip juga mengatakan, bahwa pihak Panji Gumilang yang sebelumnya enggan memberi klarifikasi langsung di Gedung Sate telah mengirim surat jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diminta oleh tim investigasi. Nantinya surat ini bakal diserahkan langsung kepada Menkopolhukam.

“Ada infoe, utusan dari Al-Zaytun sudah membawa berkas untuk jawaban. Tetap akan terima dan serahkan ke pusat,” Ungkapnya.

“Ketika di awal rapat, dia minta waktu menyiapkan jawaban tertulis dengan data-datanya. Nanti kita lihat saja seperti apa hasilnya,” tambah Iip.

BACA JUGA:Penyelesaian Kasus Al-Zaytun, Pemprov Jabar Rangkum 3 Poin Fokus Permasalahan

Iip juga menambahkan, bahwa selanjutnya Pemprov Jabar hanya akan menunggu aarahan dari pemerintah pusat. Adapun dalam pertemuan Mahfud Md dan Ridwan Kamil diektahui telah menghasilkan tiga rekomendasi yakni adanya tindakan hukum pidana, tindakan hukum administrasi dan tindakan preventif.

“Tergantung keputusan pusat, kita akan respon ketika ada penugasan. Ketika dianggap cukup, berarti kita serahkan pusat yang mengatur dan menindaklanjuti,” Tambahnya.

Sumber: