Penyelesaian Kasus Al-Zaytun, Pemprov Jabar Rangkum 3 Poin Fokus Permasalahan

Penyelesaian Kasus Al-Zaytun, Pemprov Jabar Rangkum 3 Poin Fokus Permasalahan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah ditunjuk untuk penyelesaian kasus atas polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun.-radarjabar.disway.id-disway.id

RADARJABAR.DISWAY.ID - Kabar terkait peralihan penyelesaian kasus atas polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kini pihaknya telah merangkum tiga poin permasalahan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengungkapkan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Pemprov melalui berbagai kegiatan berdasarkan laporan kerja dari tim investigasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Dirinya menyebutkan setelah kelengkapan berkas terkait hasil investigasi telah diterima, maka pengembangan kasus akan dilanjutkan oleh pihak Pemerintah Pusat.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditugaskan fokus pada yang namanya menjaga stabilitas, dan kondisi sosial,” kata Ridwan Kamil, Minggu (25/6).

BACA JUGA: Pertemuan Ridwan Kamil dengan Mahfud MD Bahas Hasil Investigasi Ponpes Al Zaytun

Dia mengatakan, pemerintah pusat segera mengumumkan langkah terkait Al-Zaytun pada waktu dekat, karena tim investigasi akan selesai masa tugasnya pada Selasa (27/6).

Pemerintah pusat menyoroti tiga hal dalam permasalahan Al-Zaytun, yakni terkait potensi pidana yang mungkin terjadi dalam permasalahan itu, langkah administratif yang sudah disiapkan Kementerian Agama (Kemenag), dan penanganan kondisi sosial dan politik.

“Kalau tidak ada halangan, bahasan teknis nya akan diumumkan oleh Pak Menko di hari Selasa atau Rabu, jadi ini bahasanya masih umum. Kalau nanti pasalnya apa, isunya apa, bentuk tindakan administrasinya apa, akan dijelaskan nanti oleh Pak Mahfud,” kata Ridwan.

BACA JUGA: Tanggapan Mahfud MD Soal Dugaan Kasus Penyimpangan Ponpes Al Zaytun

Di samping itu, dia mengatakan Kementerian Agama telah memiliki ancang-ancang untuk mengatasi ribuan santri di Al-Zaytun apabila nantinya lembaga pendidikan itu dikenakan sanksi administratif.

“Tindakan administrasi pasti sudah dihitung dan disiapkan dengan baik oleh yang memiliki kewenangan. Kewenangannya adalah Kemenag bukan di Pemprov Jabar,” kata dia.

Untuk itu, dia berpesan agar berbagai elemen masyarakat tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa terkait keberadaan dan aktivitas soal pesantren tersebut. Pasalnya dalam waktu dekat pemerintah akan menyampaikan keputusan resmi.

“Kita tunggu saja. Mudah-mudahan dan Insya Allah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat secara umum,” katanya.(*)

Sumber: