Pemkot Jaksel Laporkan Belasan Hewan Kurban Sakit Mata Beserta Penanganannya

Pemkot Jaksel Laporkan Belasan Hewan Kurban Sakit Mata Beserta Penanganannya

Pemkot Jaksel Laporkan Belasan Hewan Kurban Sakit Mata Beserta Penanganannya-Potret Seekor Sapi yang Merupakan Salah Satu Hewan Kurban-Pixabay @mufidpwt

RADAR JABAR - Menjelang Idul Adha 1444, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menangani belasan hewan kurban yang mengalami sakit mata. Telah ditemukan 13 ekor hewan kurban sakit mata, satu cacat, dan 15 lainnya tidak cukup umur.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin yang telah memeriksa belasan hewan kurban berupa sapi tersebut. Ia menuturkan temuan mengenai belasan hewan kurban berpenyakit yang salah satunya mengalami sakit mata.

"Kami menemukan adanya 13 ekor hewan kurban sakit mata, satu cacat dan 15 ekor tidak cukup umur" tutur Munjirin di Jakarta (22/6).

Temuan belasan sapi kurban yang sakit itu ditemukan ketika pemeriksaan hewan kurban di sejumlah tempat penampungan hewan kurban (TPnHK) yang berada di wilayah tersebut. 

82 TPnHK melaporkan data hewan kurban sebanyak 7483 ekor, yang terdiri dari 4001 ekor sapi, 43 ekor kerbau, 2967 kambing dan 472 domba.

Dalam pelaksanaan pengawasan hewan kurban, mengerahkan sebanyak 128 petugas gabungan yang terdiri dari 110 orang dari Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Selatan, 10 orang dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dan 18 orang dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Hasudungan A Sidabalok selaku Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, menyebutkan bawha belasan hewan kurban yang mengalami sakit mata kini tengah diobati. Telah dilakukan penanganan hewan kurban sakit mata dengan pemberian obat tetes mata.

"Kami memberikan obat tetes mata untuk hewan kurban yang sakit mata" ucap Hasudungan.

Selain itu belum ditemukan ada penyakit lainnya pada hewan kurban yang telah diperiksa.

Dari pihak KPKP juga rutin memberikan sosialisasi mengenai pedoman penyelengggaraan pemotongan hewan kurban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2022. Telah diagendakan juga kegiatan pada 26 Juni 2023 mengenai persoalan daging kurban.

"Senin 26 Juni mendatang kami akan melakukan sosialisasi pelaksnaan dan pelepasan petugas kesehatan daging kurban" ujarnya

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara hybrid yaitu secara daring dan luring yang akan menghadirkan narasumber dari MUI, Akademisi Universitas Brawijaya dan juga juru sembelih halal.*

Sumber: