Pemerintah Bebaskan PPN untuk Pembelian Rumah Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemerintah Bebaskan PPN untuk Pembelian Rumah Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang hendak membeli hunian berupa rumah subsidi.-radarjabar.disway.id-disway.id

RADARJABAR.DISWAY.ID - Berdasarkan terbitnya kebijakan oleh pihak pemerintah, terkait pemenuhan kebutuhan hunian layak yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023. Dengan fokus perhatian terhadap pembebasan PPN bagi setiap pembelian rumah subsidi oleh kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kebijakan ini dianggap sebagai solusi yang dapat berdampak kepada peningkatan ketersediaan rumah (availability), peningkatan terhadap akses pembiayaan bagi MBR (accessibility), dan menjaga keterjangkauan rumah layak huni (affordability), juga menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability).

Salah satu point yang merupakan upaya meringankan beban pembelian rumah subsidi yang diberikan oleh pemerintah melalui PMK yaitu, pemberian fasilitas terkait pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual atau senilai Rp16 juta hingga Rp24 juta.

BACA JUGA: LPSK Tuntut Biaya Restitusi Rp120 Miliar Kepada Seluruh Pelaku atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Selain untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang terjangkau bagi MBR, fasilitas pembebasan PPN ini juga akan berdampak positif pada perekonomian nasional, termasuk terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat.

“Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah,” jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan resminya, Senin 19 Juni 2023.

Febrio juga menjelaskan, PMK baru ini mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta s.d. Rp234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp166 juta s.d. Rp240 juta untuk tahun 2024 untuk masing-masing zona.

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta s.d. Rp219 juta.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM oleh KPK, Kapolda Metro Jaya Ungkap Kebocoran Data Penyelidikan

Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

“Sejak berlakunya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan tahun 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi,” ungkapnya.

“Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen Pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” tambahnya.

Selain dari sisi harga, Pemerintah juga menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas.

Syarat Penerimaan Fasilitas Bebas PPN 11%

Sumber: