Ini Dia Alasan Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Wajib Bikin SIM

Ini Dia Alasan Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Wajib Bikin SIM

Alasan Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Wajib Bikin SIM--Antara news

RADAR JABAR- Kepolisian kini menerbitkan peraturan terbaru mengenai pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), yakni pemohon pembuan SIM wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan ada alasan di balik ketentuan tersebut. Salah satunya karena proses pembuatan SIM di Indonesia terlalu mudah.

“Indonesaia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM. Ini masalah kecelakaan loh, saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah (diuji) ini yang paling utama adalah etik berkendara, etika. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan. Ini adalah etikanya kurang,” Ujar Yusri pada awak media.

Ketentuan ini tercantum pada Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.

“Sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lagi lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin. Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikat mengemudi,” ungkapnya.

Menurut Yusri aturan tersebut sebetulnya sudah ada dari Perpol sebelumnya. Namun, dalam aturan terbaru ada kewajiban agar memiliki sertifikat dari sekolah mengemudi.

“Karena di dalam aturan perpol yang berbunyi bahwa sertifikasi mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah perpol yang terakreditasi. Terakreditasi itu resmi,” ujar Yusri.

“Resminya itu dia perusahaannya resmi, kemudian juga para pengujinya harus punya sertifikat ijazah mengemudi yang dikeluarkan oleh, para penguju ya, para instruktur-instrukturnya harus memang memiliki pendidikan,” tambahnya.

Menurut Yusri dalam aturan baru ini akan ada aturan turunan di bawah Perpol 2/2023. Dia menyebutkan aturan itu berkaitan dengan dengan pelaksanaan mulai dari SOP.

Yusri mengatkan aturan ini dibuat semata-semata untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas, karena para pengendara ini kerap abai dengan aturan di jalan.

“Lampu merah mau terabas aja, sudah tahu ada garis lurus yang enggak boleh dia ke kiri, dia potong aja, karena etikanya engga ada. Sudah tahu bahwa itu larangan etikanya, dia main hantam saja larangan, nah inilah perlu sekolah,” Ujar Yusri.

Ia juga membandingkan proses pembuatan SIM di Indonesia dengan negara lain. Yusri mengatakan proses pembuatan SIM di Indonesia tergolong mudah dan murah.

Sumber: