Penabrak Mahasiswi di Cianjur Diganjar Vonis 3,5 Tahun

Penabrak Mahasiswi di Cianjur Diganjar Vonis 3,5 Tahun

Terdakwa Sugeng saat menjalani sidang--ANTARA

 

 

RADAR JABAR -  Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sugeng Guruh Gautama, terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia mahasiswi Cianjur, Jumat (16/6).

 

Hakim Ketua Muhammad Iman di Cianjur usai persidangan Jumat, mengatakan majelis hakim memutuskan terdakwa Sugeng Guruh Gautama dinyatakan terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana atas kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia.

 

 

"Terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun dan lima bulan, dikurangi masa tahanan serta memutuskan terdakwa tetap dalam tahanan," katanya

 

 

Setelah dibacakan vonis, pihaknya memberikan waktu bagi terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum untuk berpikir atas vonis yang dijatuhkan hakim selama tujuh hari ke depan.

 

 

Sedangkan hakim anggota Erli Yansah, menyebutkan fakta di persidangan yang terungkap diantaranya terdakwa yang mengendarai mobil Audi melaju menuju Bandung masuk ke dalam iring-iringan Polda Metro Jaya tanpa izin dan ketika melindas korban tidak berhenti.

 

 

"Terdakwa juga dikenakan pasal kimulatif, Pasal 310 ayat 4 dan 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan karena tidak mengajukan eksepsi. Unsur kelalaian hingga mengakibatkan korban meninggal dunia serta tidak melakukan pertolongan dan tidak melapor," katanya.

 

 

Hal tersebut sesuai dakwaan pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum, diperkuat dengan keterangan saksi Nur yang berada di dalam mobil Audi.

 

 

"Saksi Nur merasakan mobil seperti melindas gundukan saat melindas korban, namun terdakwa tidak berusaha menghentikan laju kendaraan untuk memastikan. Semua unsur dalam dakwaan telah terpenuhi, ditambah terdakwa mengaku tidak bersalah," kata Erli.

 

 

Sedangkan pembelaan yang dilakukan terdakwa secara tertulis ditolak karena tidak didukung dengan bukti pendukung yang dapat memperkuat keterangan apabila terdakwa tidak melakukan tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, memiliki anak yang masih kecil," katanya. (ant)

Sumber: