Seorang Balita di Samarinda Dinyatakan Positif Narkoba Jenis Sabu setelah Diberi Minum oleh Tetangganya

Seorang Balita di Samarinda Dinyatakan Positif Narkoba Jenis Sabu setelah Diberi Minum oleh Tetangganya

Balita di Samarinda-Positif Narkoba-(Sumber gambar: pixabay.com)

RADAR JABAR - Seorang Balita di Samarinda dinyatakan positif narkoba jenis sabu setelah diberi minum air mineral oleh tetangganya.

Polisi menetapkan seorang perempuan berinisal ST(51) tetangga korban di Samarinda, Kalimantan Timur sebagai tersangka setelah memberi minum air mineral kepada balita, sehingga balita itu positif narkoba jenis sabu.

Saat itu, Balita bersama ibunya berkunjung ke rumah tetangga (Pelaku), Informasinya ibunya hendak akan meminjam uang kepada tetangganya, namun  ditengah obrolan anaknya kehausan dan ibunya meminta air pada pelaku. Kemudian pelaku (ST) Memberikan air minum mineral setengah botoh kepada sang balita yang diduga mengandung sabu.

Polisi juga mengungkapkan bahwa botol tersebut merupakan botol bekas bong yang dipakai tersangka malam sebelum kejadian untuk mengisap sabu.

Gejala awal yang timbul pada si balita ialah dia terus mengoceh 2seperti orang sedang berhalusinasi dan tidak bisa diam, matanya terbuka lebar dan tidak bisa tidur selama 2 hari. Awalnya ibu korban mengira anak itu kesurupan, Namun setelah diselidiki ternyata balita tersebut positif narkoba jenis sabu.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengatakan gejala yang dialami balita tersebut yakni berkeringat dingin berbau tak sedap dan tak mau makan minum.

BACA JUGA: Mahasiswa ITB Meninggal Dunia Saat Melakukan Uji Coba Pesawat Tanpa Awak, Ini Penyebabnya!

"Kami sudah periksa tiga saksi, satu orang kami tetapkan sebagai tersangka, yang memberikan minuman itu", Ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli (11/6/2023).

Ia juga mengatakan bahwa hasil test urine dari anak itu memang benar positif narkoba.

ST kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolresta Samarinda. Tersangka dijerat oleh Pasal 89 Juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sumber: