Gaji 13 PNS Cair Besok 5 Juni 2023, Sri Mulyani Ungkap Besaran Angkanya

Gaji 13 PNS Cair Besok 5 Juni 2023, Sri Mulyani Ungkap Besaran Angkanya

Sri Mulyani sekalu menteri keuangan menuturkan bahwa gaji 13 PNS akan cair besok Selasa, 6 Juni 2023.-IqbalStock-pixabay.com

RADARJABAR.DISWAY.ID - Kabar terkait jadwal pembagian gaji 13 PNS telah diumumkan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan. Dirinya menetapkan pencairan gaji 13 PNS jatuh pada hari Selasa besok, tanggal 6 Juni 2023.

Gaji 13 PNS ditujukan untuk menunjang kebutuhan finansial seperti dana pendidikan bagi anak, dan kebutuhan penunjang lainnya.

BACA JUGA: Inilah Makna Logo IKN Nusantara Yang Penuh Dengan Filosofi

Sri Mulyani menerangkan bahwa pencairan gaji 13 PNS sudah dipastikan jumlah besarannya akan sama dengan skema pembagian THR di tahun ini.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini," ujarnya melalui keterangan resmi dilansir oleh jawapos.com.

Rincian terkait skema pembagian juga turut dirinya jelaskan, dimana setiap komponen akan dibagikan secara menyeluruh kepada warga PNS mulai dari gaji pokok, tunjangan suami-istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.

Tunjangan jabatan juga terbagi menjadi jabatan struktural, fungsional, dan umum. Terdapat penambahan 50 persen khususnya untuk kategori tunjangan kinerja.

"Selain itu, ditambah juga dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin)," lanjut Sri Mulyani.

BACA JUGA: Denny Indrayana Tegaskan Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara

Adapun besarannya, untuk tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan disesuaikan berdasarkan golongan paling rendah sebesar Rp 35.000 per bulan.

Lalu, tunjangan jabatan struktural tertinggi sebesar Rp 5.500.000 per bulan bagi Eselon 1. Sedangkan tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dengan besaran berbeda sesuai penilaian dan juga aturan di instansinya.

Kemudian, tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak mendapat tunjangan jabatan/struktural dengan nominal disesuaikan golongan. Paling rendah untuk PNS Golongan 1 sebesar Rp 175.000 per bulan.

Tak hanya bagi PNS dan pensiunan, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan. ”Diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," imbuhnya.

BACA JUGA: Harapan Wapres Ma’ruf Amin untuk Laga Timnas Indonesia vs Argentina di FIFA Matchday 2023

Sumber: jawapos.com