Denny Indrayana Tegaskan Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara
Denny Indrayana Tegaskan Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara--Antara news
RADAR JABAR- Mantan wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) era SBY yaitu Denny Indriayana, meyakini tidak ada pelanggaran hukum pidana dan etika yang dilakukannya usai menyebut putusan Mahkamah Konstitusi akan menetapkan sistem pemilu proporsional tertutup.
Denny Indrayana mengatakan bila informasi yang didapatkan soal putusan sistem Pemilu berasal dari orang Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik,” Ujar Denny, Selasa (30/5/2023).
Namun informasi yang ia dapatkan sangat kredibel dan patut dipercaya. Denny Indrayana menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pernyataannya terkait informasi kalau hakim MK bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.
“Silahkan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, mendapatkan informasi, ‘bukan’ mendapat bocoran’, tuturnya.
Menurut Denny, tidak ada putusan yang bocor karena belum ada putusannya. Untuk itu, Denny menggunakan frasa ' ... MK akan memutuskan' dalam pernyataannya melalui akun pribadinya di Twitter.
“Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah ‘informasi dari A1’ sebagaimana frasa yang digunakan dalam tweet Menpolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelejen. Saya menggunakan frasa informasi dari ‘Orang yang sangat saya percayai kredibilitasnya’, tambahnya.
Dia mengklaim informasi yang diterima itu sangat kredibel dan patut dipercaya. Dengan begitu, Denny memutuskan untuk menyebarkan kepada publik agar terjadi kontrol sosial atau pengawasan publik sehingga Mahkamah Konstitusi harus berhati-hati dalam mengambil keputusan krusial soal sistem pemilu.
“Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali. Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan deibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah,” tegas Denny.
Denny Indrayana juga mengatakan sebagai seorang akademisi sekaligus praktisi yang bergerak di bidang hukum dirinya paham soal delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika.
“InsyaAllah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika,” kata Denny.
Terlebih, Denny menyebut perubahan sistem pemilu bisa menimbulkan kekacauan persiapan pemilu karena setiap partai politik harus mengubah daftar bakal calon legislatif.
Selain itu, sistem proporsional tertutup juga akan membuat sejumlah calon mundur karena tidak mendapatkan nomor urut.
Lebih lanjut, Denny menyampaikan kekhawatirannya terhadap kemungkinan penggunaan hukum sebagai alat pemenangan Pemilu 2024.
Sumber: