Bakal Calon Anggota DPD RI Didominasi dari Jawa Barat

Bakal Calon Anggota DPD RI Didominasi dari Jawa Barat

Siara pers melalui Kanal YouTobe KPU RI-Tangkapan Layar-

JAKARTA, RADARJABAR.ID, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menyebutkan terdapat 700 bakal calon anggota DPD RI yang dinyatakan telah memenuhi hasil verifikasi syarat dukungan minimal dan sebaran.

Dari total 700 bakal calom anggota DPD tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi pertama paling banyak anggota DPD RI nya. Yakni 55 bakal calon DPD, disusul Aceh sebanyak 33 bakal calon, Riau 29 bakal calon, dan DKI Jakarta 26 bakal calon DPD.

Sementara DI Yogyakarta menjadi provinsi dengan jumlah bakal calon anggota DPD RI paling sedikit, yakni hanya sembilan orang, menyusul Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara masing-masing 10 orang.

Idham menjelaskan, 700 bakal calon DPD RI untuk Pemilu 2024 tersebut dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal dan persebaran berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang telah dimulai sejak akhir November 2022 hingga April 2023, sebelum diumumkan melalui Keputusan KPU pada 22 April lalu.

"Jadi prosesnya panjang, data tersebut sudah dicek, diperiksa kelengkapannya, diverifikasi dan sebagainya," kata Idham melalui siaran langsung di Kanal YouTobe KPU RI, Minggu 30 April 2023.

Idham menyebutkan, berdasarkan komposisi, dari 700 bakal calon anggota DPD RI tersebut terdiri dari 561 lelaki dan 139 perempuan yang tersebar di 38 provinsi, termasuk hasil pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Pulau Papua yang semula dua provinsi menjadi enam provinsi.

"Dari jumlah keseluruhan, 19,86 persen bakal calon anggota DPD RI secara nasional yang terverifikasi KPU memenuhi syarat merupakan perempuan," ujarnya.

Idham menjelaskan, Sumatera Selatan menjadi provinsi dengan angka persentase perempuan tertinggi yakni 50 persen dari bakal calon anggota DPD RI terverifikasi memenuhi syarat, diikuti Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara sebanyak 40 persen.

"Sedangkan persentase perempuan paling rendah untuk bakal calon DPD itu ada di Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Papua Barat Daya, di mana tidak mempunyai bakal calon perempuan," kata Idham.

Di sisi lain, Idham menyatakan bahwa KPU saat ini masih melakukan proses tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengenai verifikasi faktual bakal calon anggota DPD RI di Sulawesi Selatan, Papua Barat, dan Riau.

"Sehingga data jumlah dan persentase masih dapat berubah nanti," ujarnya.

Idham mengingatkan kembali bahwa sebaran bakal calon anggota DPD RI di 38 provinsi, termasuk empat DOB baru di Papua, merupakan amanat dari undang-undang pembentukan DOB yang terbit tersebut.

Empat DOB baru tersebut adalah Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

Pemilu 2024 nantinya akan memilih masing-masing empat anggota DPD RI dari setiap provinsi atau daerah pemilihan, dan menghasilkan secara keseluruhan 152 anggota terpilih atau bertambah 16 dibandingkan Pemilu 2019.

Pemungutan suara Pemilu 2024 untuk calon anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024, yang dilakukan bersamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024.***

Sumber: bakal calon anggota dpd ri