Pelaku Penganiayaan di Baleendah Mantan Anggota Geng Motor

Pelaku Penganiayaan di Baleendah Mantan Anggota Geng Motor

9 Pelaku Penganiayaan di Baleendah Kabupaten Bandung Mantan Anggota Geng Motor. Foto Agi Jabarekspres--

RADARJABAR.ID, - Polresta Bandung berhasil mengamankan 7 orang dari 9 orang pelaku penganiayaan yang dilakukan kepada 3 warga di Kampung Babakan Sadang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo menyebut jika ke 9 orang tersangka ini merupakan mantan anggota geng motor.

 

“Berkaitan ini geng motor atau bukan, dulunya mereka sempat ikutan. Namun pecah, sehingga mereka memilih untuk membuat kelompok sendiri atau komunitasnya sendiri,” ujar Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (10/4/2023).

 

Kusworo menambahkan jika dalam 9 orang tersangka ini salah satunya merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan tindak kekerasan atau begal.

 

“Dalam penyelidikan yang dilakukan, didapatkan identitas daripada ke 9 orang ini. 7 orang bisa kita amankan, ditangkap, salah satunya adalah residivis (begal),” katanya.

 

Kusworo menjelaskan jika motif para tersangka ini sebenarnya hanya ingin berkelahi karena ada ajakan untuk berkelahi dan tidak berniat untuk melakukan perampokan ataupun pembegalan.

 

“Jadi bukan begal, bukan juga mau niat merampok, ada ajakan perkelahian, ada ajakan tawuran antara kelompok satu dengan kelompok yang lainnya,” jelasnya.

 

Setelah dilakukan penyelidikan yang dilakukan terhadap para tersangka ini, akhirnya pihaknya kata Kusworo berhasil menyita handphone para tersangka dan didapati percakapan untuk tawuran dengan kelompok lawan.

 

“Namun kelompok lawannya belum datang, datanglah motor boncengan tiga, disangka yg diatas motor itu adalah lawan yang mengajak tawuran,” tegasnya.

 

Ketiga korban pun akhirnya dianiaya hingga salah satu korban pria sempat dilarikan ke Rumah Sakit untuk penanganan lebih lanjut akibat luka yang dideritanya.

 

“Korban laki-lakinya sempat dirawat di Rumah Sakit. Sempat viral, karena korban membutuhkan donasi untuk pembiayaan. Namun alhamdulillah kami monitor sampai saat ini selesai dan telah dicover semuanya,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya kata Kusworo para pelaku 7 orang ini akan diancam dengan pasal 170 penganiayaan secara bersama-sama. Dengan ancaman 7 tahun penjara.

 

Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat khususnya para remaja agar tidak melakukan aksi penyerangan atau tawuran antar kelompok. Menurutnya hal tersebut tidak ada manfaatnya malah harus berurusan dengan hukum.

 

“Imbauan kepada warga masyarakat bahwa tidak ada keren-kerennya, tidak ada gagah-gagahnya tawuran. Ketika sudah berhadapan dengan hukum, maka yang berhadapan dengan hukum adalah individu orang perorang. Tidak ada lagi setia kawan ketika sudah berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

 

“Ketika sudah terjadi seperti orang dibelakang ini, maka masing-masing sudah langsung menghadapi konsekuensi daripada perbuatan hukumnya. Hati-hati berkawan, setia kawan tidak harus dilihat dengan tawuran. Kalau ada kawan yang ngajak tawuran, gak usah ikut-ikutan, karena ikut-ikutan tawuran pun hukumannya sama,” tutupnya.

Sumber: