Polresta Bandung Amankan Pelaku Pengeroyokan di Baleendah

Polresta Bandung Amankan Pelaku Pengeroyokan di Baleendah

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo berikan keterangan soal awal mula terjadinya pengeroyokan di Baleendah.--

RADARJABAR.ID, - Sebanyak 7 tersangka dari total 9 tersangka berhasil diamankan oleh Polresta Bandung akibat melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada 3 orang warga di Kampung Babakan Sadang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan jika penganiayaan ini dilakukan oleh semua tersangka secara bersama-sama.

 

“Kemudian baru dilaporkan ke Polresta Bandung pada 3 April 2023. Kemudian pada 6 April 2023 kita bisa mengamankan sejumlah 7 tersangka dari total 9 tersangka. 2 sisanya ini masih dalam kategori Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (10/4/2023).

 

Kusworo menjelaskan jika awal mula kejadian ini terjadi pada tanggal 1 April 2023. Dimana ada sekelompok pemuda yang berjumlah 9 orang sedang berkumpul pada pukul 23.00 WIB.

 

“Kemudian melintas satu motor yang dibonceng tiga, terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan. Pada saat motor melintas, di cegat oleh 9 orang tersebut,” katanya.

 

Kusworo menambahkan jika ke 9 pemuda ini ternyata salah sasaran dan mengira jika 3 orang korban tersebut merupakan musuh atau lawannya.

 

“Tapi ternyata bukan, namun sudah keburu terjadi cekcok, kemudian terjadi penganiayaan secara bersama-sama. Dua orang perempuan yang di motor itu berusaha melerai. Namun terkena tendangan dari salah satu dari 9 orang ini,” tambahnya.

 

Kusworo menyebut jika pada saat penganiayaan berlangsung sempat datang warga yang mencoba untuk melerai. Namun warga tersebut sempat dipukul oleh para tersangka.

 

“Pak RW datang untuk melerai, namun kena pukul kepala bagian belakangnya oleh yang bersembilan ini,” sebutnya.

 

Karena mendengar keributan, kata Kusworo warga pun langsung berdatangan ke lokasi dan berhasil menyelamatkan ketiga korban ini.

 

“Kemudian warga datang, 9 orang ini melarikan diri, sehingga tiga orang yg di motor tersebut bisa terselamatkan,” ungkapnya.

 

Adapun atas perbuatannya ini ke 7 orang tersangka ini diancam dengan Pasal 170 penganiayaan secara bersama-sama “Dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya

Sumber: