THM dan Panti Pijat Wajib Tutup, SOTR Dilarang!
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)--
Terakhir yang keenam, para pemilik atau pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya diimbau untuk dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Kota Bogor Insya Allah lebih kondusif, dengan adanya masyarakat yang saat ini sudah saling sadar saling memahami tugas dan fungsi kita masing-masing, jadi setelah berhasil di masa pandemi Insya Allah kita melalui ini semua juga dengan nyaman, tenang untuk beribadah di masa yang sangat-sangat istimewa ini," pungkasnya.
Sumber: