THM dan Panti Pijat Wajib Tutup, SOTR Dilarang!
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)--
RADARJABAR.ID, - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300/1398 tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.
Terdapat enam poin yang menjadi catatan sekaligus informasi kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), para pemilik, pengelola rumah atau tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor, khususunya selama berlangsungnya bulan Ramadan 2023 saat ini.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, surat edaran yang berisikan enam poin itu resmi ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023.
"Tentunya bertujuan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadan," ungkapnya kepada JabarEkspres.com, Kamis, 23 Maret 2023 lalu.
Dirinya menjelaskan, untuk poin pertama, ditegaskan kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah.
"Demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa atau shaum. Apalagi THM dan panti pijat wajib tutup, tapi pijat ini dalam tanda kutip ya bukan pijat yang refleksi saya rasa mungkin ada pijat jenis lain yang arahnya menjurus ke seksual," tuturnya.
Kedua, masyarakat khususnya warga Kota Bogor dilarang untuk mengadakan kegiatan sahur di jalanan atau yang biasa dikenal Sahur On The Road (SOTR).
"Tentunya tidak semua aturan ini yang kita inginkan kan ada sanksi ya, tetapi hanya kesadaran yang diharapkan. Dan kalaupun juga memang harus ada sanksi, saya rasa mungkin jangan sampai menggunakan sanksi yang keras gitu, teguran saja," ujarnya.
"Jadi semua ini untuk menjaga ketentraman, norma-norma atau kaidah yang diinginkan oleh pemerintah daerah sebagaimana arahan pak walikota agar kita menjaga kondisi yang nyaman dan aman di masyarakat. Itu yang menjadi titik kunci di dalam surat edaran," imbuhnya.
Ketiga, sambung dia, bagi Masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah, khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa.
Kemudian pihaknya mendorong, bagi masyarakat yang ingin berbagi rezeki berupa makanan ataupun minuman untuk yang menjalankan ibadah puasa dapat disalurkan melalui sejumlah organisasi di Kota Bogor.
"Poin keempat, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah, dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor," jelasnya.
Kelima, dilarang memproduksi atau menjual maupun menyalakan petasan selama bulan Bulan Suci Ramadan dan pada malam Takbiran Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Untuk di poin lima ini ada yang mempertanyakan terkait dengan imbauan tentang memproduksi atau menjual petasan di dalam Perda 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, pada Pasal 13 ayat 1, itu mengatur mengenai larangan untuk menjual petasan," jelasnya.
Sumber: