Polresta Bogor Amankan Ratusan Botol Miras di Hari Pertama Ramadhan

Polresta Bogor Amankan Ratusan Botol Miras di Hari Pertama Ramadhan

Jajaran Polresta Bogor Kota saat menggeledah toko yang menjual miras di kawasan Warung Jambu, Tanah Sareal. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)--

RADARJABAR.ID, - Sebanyak 133 botol minuman keras (Miras) berhasil diamankan jajaran Polresta Bogor Kota pada salah satu toko di kawasan Warung Jambu, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebut, hal itu merupakan hasil dari razia operasi miras pertama di bulan Ramadan 2023 ini yang digalakkan oleh Tim Kujang Polresta Bogor Kota dengan jajaran Bajra dan Blue light Patrol.

Mereka, kata dia, bergerak rutin untuk memberikan detterence effect, termasuk menyambangi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait kerawanan yang terjadi di lingkungan masyarakat.

"Untuk razia pertama di bulan puasa ini, hasilnya tidak main-main ya, dari satu toko saja kami menyita 133 botol miras dari berbagai merk tanpa izin edar," kata Bismo pada Kamis, 23 Maret 2023.

Dia mengaku, selain menyita ratusan botol miras, dalam kesempatan itu pihaknya juga mendata penjual dan mengambil tindakan sesuai pelanggaran hukum yang telah dilakukan.

Sebab, sambung dia, para anggota yang bertugas menggelar razia miras itu bukan semata-mata untuk menggugurkan kewajiban saja, melainkan untuk mencegah aksi kriminalitas jalanan dan tawuran remaja yang salah satunya kerap dipicu usai meminum alkohol.

"Lebih dari itu, razia dilakukan untuk menciptakan kondusifitas di wilayah Kota Bogor," tegas Bismo.

"Kami akan terus menggelar operasi miras dan patroli kerawanan malam secara rutin dan berkelanjutan. Sebab ini merupakan tindakan preventif," imbuhnya.

Dengan upaya antisipasi kejahatan ini diharapkan mampu mengurangi gangguan kamtibmas yang mengancam aktivitas masyarakat dengan kekerasan di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

"Kami juga melakukan monitoring kewillayahan, serta potensi kerawanan kejahatan malam seperti pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) hingga pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)," tukasnya.

Sumber: