Kaji Revisi UU Penjaminan, Komite XI DPD RI Gandeng Akademisi

Kaji Revisi UU Penjaminan, Komite XI DPD RI Gandeng Akademisi

Deputi Persidangan Sekretariat DPD RI, Sefti Ramsiaty--

RADARJABAR.ID - Komite xi DPD RI menggandeng Universitas Pasundan Bandung menggelar "Penelitian Empirik dalam Rangka Penyusunan Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas undang undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan" di Kampus Unpas Bandung. 

Deputi Persidangan Sekretariat DPD RI, Sefti Ramsiaty mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan berbagai masukan dan pandangan dari ahli, sebelum merumuskannya dalam bentuk revisi undang undang baru. 

"Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan rancangan UU dan rutin dilakukan diberbagai provinsi, biasanya kita kerja sama dengan akademisi, Karena yang namanya kajian empirik merupakan kajian awal yang sifatnya teknotratik jadi belum ada unsur politik,"ungkapnya. Kamis (9/2/2023). 

Pemilihan kajian usul rancangan undang undang ini pun bukan tanpa alasan, dikatakan Sefti, berkaca dari rasio Kredit terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) penyaluran kredit masih sangat rendah hanya sebesar 33,99% hingga penghujung 2021, dan hal tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan penyaluran kredit terendah di ASEAN. 

"Dari dasar aspirasi yang masuk, kita coba olah lagi menjadi isu besaran, isu tersebut yang kita himpun," lanjutnya. 

Menyikapi hal tersebut Dekan Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis dari Universitas Pasundan Bandung, Atang Hermawan menyambut baik upaya tersebut, mengingat UMKM menjadi salah satu sektor vital yang menjadi andalan perekonomian bangsa. 

"Pada intinya kami ingin berperan serta memberikan sebuah pemikiran dalam menata Undang-Undang. Kita melihat ada suatu yang kurang baik dalam penataan Undang-Undang ini. Sehingga kita lihat UMKM kurang berkembang. Ini barangkali salah satu indikator yang harus kita perhatikan. Tentunya kita sebagai lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab sosial atas hal itu,"katanya.

Atangpun mendorong revisi kebijakan yang kelak dilahirkan harus memperhatikan dari semua sisi, sehingga revisi undang undang itu tidak multi tafsir dan mampu berdampak baik bagi perkembangan UMKM yang akan senantiasa mendorong pertumbuhan perekonomian bangsa. 

"Saya pikir tidak mungkin terwujud sinergitas yang baik apabila tidak mempunyai subtansi yang sama. Misalnya, apa kekurangan UMKM, kekurangan lembaga penjamin. Ini kan perlu sinergitas supaya selaras dan berkembang," tandansnya.

Sumber: