Dinilai Salahi Norma Agama dan Hukum Negara, Walkot Bandung Tegas Larang LGBT

Dinilai Salahi Norma Agama dan Hukum Negara, Walkot Bandung Tegas Larang LGBT

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat ditemui beberapa waktu lalu.-Kholid/Jabar Ekspres-

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tegas, nyatakan dukungan dibentuknya peraturan daerah (Perda) terkait Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). 

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, pihaknya siap mendukung penyusunan naskah akademik Perda Larangan LGBT.

"Kalau saya tentunya menyepakati karena selain menyalahi norma agama, norma hukum juga," ujar Yana pada Selasa (24/1).

Kendati demikian, menurutnya, untuk proses menuju pada pengesahan Perda tersebut tetap dikembalikan kepada pihak yang berwenang, yakni para anggota dewan di DPRD Kota Bandung

"Tapi, semuanya kita kembalikan lagi pada yang terhormat di DPRD karena proses legislasi ada di sana," ujar Yana.

Diketahui, LGBT mencakup orientasi seksual dan identitas seksual yang bervariasi di luar dari orientasi seks serta gender pada umumnya alias yang sudah ditetapkan masyarakat secara turun-temurun, yakni heteroseksual dan cisgender.

Saat memahami perbedaan orientasi seksual dan gender pada LGBT, penting untuk diketahui bahwa orientasi seksual dan identitas gender adalah dua hal yang berbeda.

Orientasi seksual merujuk pada ketertarikan secara seksual, romantis, ataupun emosional pada individu lain yang memiliki jenis kelamin atau identitas gender tertentu.

Sementara identitas atau ekspresi gender merupakan perasaan internal atau kesadaran yang berasal dari dalam diri, yang mendefinisikan seseorang sebagai perempuan, laki-laki, transgender, bigender, non-binary, dan lain-lain.

Terkait hal tersebut, sebelumnya DPRD Kota Bandung sempat mewacanakan untuk menyusun rancangan perda mengenai pencegahan dan larangan LGBT. Wacana itu terinspirasi dari aspirasi kelompok masyarakat yang masuk.

Apabila regulasi tersebut telah disepakati, orang nomor satu di Kota Bandung menegaskan, pihaknya akan siap berkontribusi untuk menyusun naskah akademik bersama.

"Kalau regulasinya disepakati, kita bisa susun naskah akademiknya bersama," pungkas Yana. (Bas)

Sumber: