Satpol PP Kota Bogor Batal Segel Kafe Tak Berizin

Satpol PP Kota Bogor Batal Segel Kafe Tak Berizin

Agustian Syach saat memberikan penjelasan mengenai pembatalan penyegelan kafe Bajawa Flores Bogor. (YUDHA PRANANDA/JABAR EKSPRES--

BOGOR – Satpol PP Kota Bogor dipastikan batal melakukan penyegelan kafe dan resto Bajawa Flores Bogor walaupun tidak mengantongi izin.

Padahal, kafe tersebut belakangan ini menjadi buah bibir di tengah masyarakat lantaran tidak memiliki izin. Justru, Satpol PP Kota Bogor seolah-olah memberikan lampu hijau.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Agustian Syach memberikan lampu hijau untuk Bajawa Flores Bogor melengkapi berkas syarat perizinannya.

Adanya rencana penyegelan terhadap kafe bekas Bioskop Presiden Theater itu pada beberapa waktu lalu dipastikan batal.

“Kami sudah dapat surat bukti bahwa mereka sudah mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Artinya, kalau PBG sudah diurus ada tanda terimanya berkas kelengkapannya mungkin sudah disiapkan juga ada rekom Amdal Lalin, lalu ada rekom kebakaran dan juga ada SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Agustian kepada Jabarekspres.com, Kamis 24 November 2022.

Meski begitu, Agustian Syach memastikan bahwa kafe yang sudah beroperasi tanpa izin itu bakal dikenakan sanksi mekanisme denda sesuai tingkat pelanggrannya.

“Mereka sudah masuk serah terima PBG artinya berkas-berkasnya juga sudah masuk nanti akan dihitung retribusinya berdasarkan dari tingkat pelanggrannya,” sebutnya.

“Itu maksimal 10 persen dari nilai bangunan yang akan dikenakan langsung kepada besaran retribusi yang harus dibayarkan kepada Pemkot Bogor,” imbuhnya.

Selain itu, dirinya mengaku, batalnya tindakan penyegelan oleh Satpol PP Kota Bogor setelah dilayangkan SP3 itu lantaran itikad baik dari Bajawa Flores Bogor yang berupaya mengurus PBG sesuai waktu yang ditetapkan.

“Kita melihat itikad baik dari pengelola. Kita enggak mau juga hantam kromo main sikat begitu aja, sehingga investor tidak tertarik untuk berinvestasi ke Kota Bogor,” tandasnya. (yud)

Sumber: