Pemkab Bogor Lakukan Persiapan Jelang Pilkades Serentak

Pemkab Bogor Lakukan Persiapan Jelang Pilkades Serentak

Rapat sosialisasi pemilihan kepala desa serentak. - Foto : Sandika Fadilah/Jabarekspres--

BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan persiapan untuk menyambut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II yang akan dilaksanakan pada 12 Maret 2023 mendatang.

Rencananya, Pilkades akan diikuti sebanyak 36 desa yang tersebar di 26 Kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian panitia Pilkades, diantaranya pahami, pedomani dan patuhi aturan baik segi Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati melalui surat edaran.

"Harus dibangun koordinasi dan komunikasi yang baik dengan BPD, Camat dan Forkopimcam agar gelaran demokrasi rakyat dapat aman dan lancar," kata Burhanudin, Kamis 3 November 2022.

Dirinya meminta agar panitia pelaksana Pilkades ini lebih cermat dan teliti, dalam pendataan administrasi saat pendaftaran Bakal Calon (Balon) kepala desa dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kecermatan ini penting untuk menghindari dan meminimalisir permasalahan kelengkapan berkas balon Kades, dan agar seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat berpartisipasi dalam pilkades. Jangan sampai hak demokrasi masyarakat ada yang tidak terpenuhi akibat kelalaian administrasi,” tegasnya.

Burhanudin juga mengingatkan, untuk selalu memastikan lokasi pemungutan, penghitungan suara dengan jujur dan adil sehingga masyarakat puas dengan pilihan balon Kades tersebut.

“Kepada para Camat, kami minta lakukan sosialisasi, pendampingan, monitoring, pembinaan dan pengawasan, pada setiap tahapan kegiatan pilkades," imbuhnya

Penyelenggaraan Pilkades serentak telah tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Serta Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/173/Kpts/ Per-UU/2022, tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/322/Kpts/Per-UU/ 2020 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Reynaldi Yushab Fiansya berharap panitian pilkades dapat mengedepankan netralitas.

"Kami berharap panitia Pilkades ini dapat mengedepanka netralitas didalam diri setiap panitian, tingkatkan koordinasi dan sinergi antara panitia pilkades dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta aktif memetakan potensi permasalahan yang akan muncul untuk menciptakan Pilkades serentak yang aman dan kondusif," pungkasnya.

Sumber: