Sedang Santai di Rumahnya, Pengedar Narkoba Ini Diringkus Satnarkoba Polresta Bogor

Sedang Santai di Rumahnya, Pengedar Narkoba Ini Diringkus Satnarkoba Polresta Bogor

Sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polresta Bogor Kota dari tangan pengendar.-(Foto: Yudha Prananda/Jabar Ekspres)-

BOGOR, RadarJabar - Nasib apes dialami AM yang merupakan pengedar narkoba di Bogor.

Dia tak berkutik saat rumahnya di Kampung Sukawarna, Cipaku, Bogor Selatan, Kota Bogor, digrebek Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota.

Saat diciduk, polisi mendapati AM sedang bersantai di ruang tamu dan dari hasil penggeladahan, polisi menemukan sembilan paket kecil narkotika jenis ganja terbungkus kertas nasi dan tiga paket plastik klip kecil berisi sabu terbungkus tisu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian kamar AM.

Alhasil, barang bukti ganja seberat 30 gram brutto dan sabu seberat 1,02 gram brutto serta timbangan digital dan dua bungkus kantong plastik berisi plastik klip, berikut satu unit handphone berhasil diamankan petugas di lokasi penangkapan.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto melalui Kasubsi PID Polresta Bogor Kota Ipda Asep Herdianto menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba tersebut merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat sekitar kediaman pelaku.

Dari laporan, petugas mendapatkan informasi bahwa masyarakat setempat merasa resah dengan keberadaan AM yang kerap mengedarkan barang terlarang tersebut.

“Atas dasar informasi itu, tim opsnal unit 1 melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui tempat tinggal saudara AM,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres pada Jumat, 28 Oktober 2022.

Selanjutnya, sambung dia, pada hari Rabu 26 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 WIB tim opsnal unit 1 meringkus AM di kediamannya saat sedang tiduran sambil main handphone di ruang tamu.

Dari hasil interogasi petugas, AM mengakui bahwa dirinya masih menyimpan narkoba di dalam lemari pakaian yang ada di kamar tidur rumah tersebut.

Setelah dilakukan pendalaman, satu paket sabu diketahui telah dijual AM kepada D. Sementara AM mendapat barang haram itu dari E yang kini bersama D ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka dan barang buktinya telah dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.*** (YUD)

Sumber: Jabar Ekspres