Urgensi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah: Harus Ditetapkan 2023

Urgensi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah: Harus Ditetapkan 2023

Bapemperda DPRD Kota Bogor bersama perwakilan Pemkot Bogor dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. - Yudha Prananda / Jabar Ekspres--

BOGOR - DPRD Kota Bogor melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai berancang-ancang mengklastering Pajak dan Retribusi Daerah (RPDP) dan mendorong agar Raperda dapat ditetapkan 2023 mendatang.

Untuk itu jajaran Bapemperda DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rabu (12/10) Sore.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Siti Maesaroh mengungkapkan dasar dari digelarnya rapat kerja ini adalah terkait harmonisasi pembentukan Perda dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan undang-undang nomor 13 tahun 2022.

“Jadi amanat Undang-undang itu harus ada klastering Perda seperti Undang-undang Cipta Kerja. Sehingga kami mengundang Kemendagri untuk pendalaman materi dan mengharmonisasi Propemperda 2023,” ungkapnya dikutip Kamis, 20 Oktober 2022

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menjelaskan, untuk memastikan harmonisasi antara pembentukan Perda dan Undang-undang yang ada, maka Raperda Pajak dan Retribusi Daerah (RPDP) akan menjadi prioritas untuk segera dibahas dan ditetapkan pada 2023.

Sebab, menurut Endah, jika RPDP tidak selesai pada 2023 dan tidak dapat dilaksanakan pada 2024, maka Pemerintah Kota Bogor tidak dapat menarik retribusi pajak yang berakibat tidak adanya pendapatan pada APBD di tahun berikutnya.

“Karena didalam undang-undang maksimum 5 januari 2024 itu sudah harus berlaku perdanya. Kalau tidak berlaku perdanya maka tidak bisa menarik retribusi. Artinya ini akan berdampak besar kepada PAD Kota Bogor," jelasnya.

"Jadi hasil yang pertama adalah adanya kesepahaman bahwa perda RPDP tadi menjadi satu klaster dan menjadi prioritas untuk diselesaikan di 2023,” tambahnya menutup.

Sumber: