Jabar Gempur Rokok Ilegal, Berbahaya Bagi Pendapatan Ekonomi Negara
AJAK MASYARAKAT: Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meninjau contoh rokok ilegal saat sosialisasi gempur rokok ilegal di Darmacaang, Kabupaten Ciamis, Minggu,(28/8/2022).--
BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang berusaha meningkatkan pendapatan daerah yang salah satunya adalah melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meminta masyarakat membantu pemerintah menghilangkan peredaran rokok ilegal.
Pemprov Jabar mengundang partisipasi masyarakat agar tak ikut-ikut menyebarkan dan mengkonsumsi rokok ilegal. Pasalnya, peredaran rokok ilegal masih marak di beberapa daerah di Jawa Barat.
“Terutama di daerah Bekasi. Yang paling banyak beredar rokok ilegal di Bekasi ini. Tolong bantu pemerintah supaya sama-sama menggempur rokok ilegal” kata Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.
“Siapa yang menyebarkan tolong berhenti, siapa yang menjual tolong berhenti, siapa yang merokok rokok ilegal tolong berhenti,” ajaknya.
Pasalnya, peredaran rokok ilegal, salah satunya di Kota Bekasi cenderung tinggi dan mengganggu pendapatan daerah. Di sisi lain, peredaran rokok ilegal tak membantu pendapatan daerah sehingga tidak membantu pemerintah. “Kami membutuhkan dana tambahan, maka salah satu solusinya adalah kami mencari hal-hal yang dianggap layak dan legal,” jelas dia.
“Maka DBHCHT adalah salah satu prioritas kami. Sementara akhir-akhir ini DBHCHT banyak terganggu dengan lahirnya atau beredarnya rokok ilegal, di Jawa barat,” imbuh dia.
Sejauh ini, tambah dia, pengawasan terhadap rokok ilegal masih ‘kucing-kucingan’ antara pedagang dan aparat. Penjual rokok ilegal disebutnya diketahui hanya oleh yang konsumsi dan penjualnya sendiri.
“Memang sekarang masih kucing-kucingan dengan para penjual, karena tidak disimpan di etalase, tapi sudah tahu sama tahu. Tadi barusan dari pihak Kasatpol PP, ada yang dijual di tempat tukang cukur, ada di tempat yang lain, tidak ada plang, tetapi tahu sama tahu bahwa di situ ada rokok ilegal,” tuturnya.
Uu tak menampik harga rokok ilegal yang murah memang diminati masyarakat menengah ke bawah. Namun dia tetap meminta masyarakat untuk turut tak mengkonsumsi.
“Betul, memang sangat menguntungkan karena memang harga. Tetapi kalau itu melanggar aturan, sekalipun sangat menguntungkan, kan tidak boleh. Sedangkan disini ada aturan bagi masyarakat, tidak boleh melanggar negara, tidak boleh melawan negara,” tegas dia. “Akan berakibat pada kita semua. Jangan terlalu lama dalam jalur nista. Suatu saat akan kena nespata. Yang lurus-lurus aja lah kita,” tutupnya.
Uu menambahkan, saat ini Pemprov Jabar masih mengincar pedagang nakal yang menjual rokok ilegal. Meski menguntungkan sejumlah pedagang kecil, tetapi ia harap para pedagang tersebut menaati peraturan yang berlaku mengenai peredaran rokok. "Memang sangat menguntungkan karena memang harga (murah), tetapi kalau itu melanggar aturan, sekalipun sangat menguntungkan, itu tidak boleh. Semua ada sanksi, baik para pedagang, penjual, termasuk yang membawa dan tempat produksi itu semua bisa kena hukum," tegas Uu.
Kepala Satpol Polisi Pamong Praja Muhamad Ade Afriandi mengatakan, pihaknya terus melakukan gerakan sosialisasi dan pemberantasan itu. Satpol PP Jawa Barat akan terus melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Jawa Barat.
Ia mengatakan, dalam semester kedua tahun 2022 peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung termasuk tinggi. Satpol PP Jawa Barat, katanya, telah merazia rokok ilegal sebanyak 250.000 batang. Sementara di Kabupaten Bandung Barat rokok ilegal yang telah dirazia sebanyak 100.000 batang. Rokok-rokok tersebut, katanya, jelas tak menempelkan cukai tembakau sehingga dinilai sebagai rokok ilegal.
Ade menambahkan, rokok ilegal tak hanya terdapat di perkampungan, namun juga di perkotaan. Di daerah perkotaan banyak ditemukan juga di Kota Depok. Karena perederannya mencapai 90 persen wilayah di Jawa Barat maka sosialisasi dan pemberantasan pun gencar dilakukan.
Sumber: