Warga Parung Panjang Geram Truk Tambang Masih Sembarangan Melintas

Warga Parung Panjang Geram Truk Tambang Masih Sembarangan Melintas

Truk tambang saat melintas di Jalan Raya Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Selasa 27 September 2022. Foto: Sandika Fadilah/JabarEkspres--

BOGOR - Permasalahan jam operasional truk tambang di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor hingga saat ini masih belum terselesaikan. Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tampaknya tak digubris oleh para sopir truk tambang.

Pada Desember tahun 2021, Pemkab Bogor telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 mengenai jam operasional truk tambang yang berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

Namun peraturan tersebut tak berjalan baik di lapangan. Masih banyaknya supir truk tambang melanggar dengan melintasi jalan di luar waktu yang sudah ditentukan.

Padahal dalam peraturan bupati sudah jelas diatur bahwa truk tambang hanya boleh melintas pada pukul 20.00 malam sampai 05.00 dini hari .

Salah seorang warga di wilayah Parung Panjang, Yongki, mengeluhkan adanya aktivitas truk tambang yang melintas diluar jam operasional. Menurutnya, truk tambang nakal yang melintas di luar jam operasional sangat menganggu aktivitas warga..

"Peraturan yang dibuat bupati sama sekali tidak berjalan di lapangan, selalu kucing-kucing sama petugas," kata Yongki kepada Jabar Ekspres, Selasa 27 September 2022.

Suara bising truk tronton selalu terdengar setiap pagi, bahkan hingga sore. Selain itu, debu jalanan dari truk-truk tambang tersebut sangat mengganggung aktivitas dan kesehatan warga sekitar.

Dampak lainnya yakni, dengan beroperasinya truk tambang diluar jam operasional selalu menyebabkan kemacetan sehingga menghambat aktivitas warga untuk pergi bekerja maupun anak sekolah.

Warga pun mempertanyakan tindakan dan sanksi dari petugas di lapangan dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) yang mempunyai kewenangan penuh dalam mengatur aktivitas truk tambang itu sendiri.

"Sepenglihatan saya, petugas Dishub hanya berjaga pada pagi hari, untuk siang dan sore kadang tidak ada. Momen inilah yang selalu dimanfaatkan oleh sopir truk tambang untuk beroperasi di luar jam operasional," tambahnya.

Selain itu, Yongki menuturkan, banyak pengendara yang mengalami kecelakaan akibat aktivitas truk tambang, apalagi saat hujan turun, jalanan menjadi kotor dan licin.

Wilayah Parung Panjang memang memiliki area pertambangan mulai dari tambang batu, tanah hingga pasir dengan jumlah truk tambang sekitar ratusan.

Warga meminta ketegasan dari pemerintah Kabupaten Bogor untuk memasang portal agar truk tambang tidak melintas di luar peraturan yang sudah dibuat. Dengan adanya portal tersebut diharapkan dapat mencegah truk tambang yang melintas pada pagi sampai sore hari.

"Pemkab harus tegas, kalau saran dari kami agar dibuatkan portal sehingga truk tambang tidak semena-mena beroperasi. Nah nantinya petugas Dishub dan Satpol PP lah yang bertugas menjaga portal tersebut," ujar Yongki.

Sumber: