Terbukti Tidak Mengantongi Izin, 4 Toko Ritel di Cihampelas Disidak Satpol PP

Terbukti Tidak Mengantongi Izin, 4 Toko Ritel di Cihampelas Disidak Satpol PP

Terbukti Tidak Mengantongi Izin, 4 Toko Ritel di Cihampelas Disidak Satpol PP (Ist)--

BANDUNG BARAT - Sebanyak 4 toko ritel modern yang beroperasi di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum mengantongi kelengkapan izin dan melanggar jam operasional.

Hal tersebut dikemukakan setelah tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag), DPMPTSP, dan Dishub melakukan monitoring perizinan dan jam operasional toko modern, pada Jumat 23 September 2022.

Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Perindustrian dan perdagangan no. 510/1170 Disperindag tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Supermarket, Hypermarket dan Minimarket.

“Sesuai dengan SE yang ada, kami sebagai penegak Perda tentu menindaklanjuti surat edaran ini,” terang Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin, pada Jumat (24/9/22).

4 toko ritel modern ini, Asep menyebut pihaknya menemukan pelanggaran ketentuan Perda Kabupaten Bandung Barat. melanggar.

Toko-toko ritel modern tersebut, lanjut Asep, berlokasi di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

“Ya ke empat toko ini semuanya di wilayah kecamatan Cihampelas, dan kami sudah memberikan imbauan kepada mereka, selain itu kami pun akan terus mengawasi ke 4 toko modern ini,” ungkapnya.

Asep menemukan dari 4 toko ritel modern yang disidak, 3 diantaranya tidak memberikan perizinan, diantaranya:

1. Alfamart Ciraden, tidak menunjukan dokumen perizinan, serta jam operasional tidak sesuai dengan Perda KBB no 21 tahun 2011.

2. Alfamidi Cihampas, tidak menunjukkan dokumen perijinan serta tidak mencantumkan jam opersional.

3. Yomart Cihampelas, tidak menunjukan dokumen izin reklame, tidak mencantumkan jam operasional, tempat parkir kendaraan tidak sesuai Perda No. 21 Tahun 2011 Pasal 17 Ayat 1 Butir c, IMB belum diperbarui penambahan panjang x lembar.

“Tiga toko modern itu tidak menunjukan apa yang kami minta. Untuk, Indomaret Ciraden, jam operasionalnya tidak sesuai dengan Perda KBB no 21 tahun 2011,” tegasnya.

Asep mengajak masyarakat agar taat aturan yang sudah ada, karena peraturan daerah (perda) dibuat dengan tujuan agar usaha berkembang dengan legal dan mendapatkan perlindungan hukum.

"Harapan kami, silakan agar tak ragu membangun usaha di Kabupaten Bandung Barat, akan tetapi mengikuti peraturan yang ada,"tutupnya. (Mg1)

Sumber: