Sidang Putusan Ade Yasin Ricuh, Pendukung Teriak dan Lempar Botol ke Majelis Hakim

Sidang Putusan Ade Yasin Ricuh, Pendukung Teriak dan Lempar Botol ke Majelis Hakim

Kericuhan yang terjadi saat sidang vonis Ade YAsin di PN Bandung, jumat (23/9)--

BANDUNG - Sidang vonis Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung berujung ricuh. Pasalnya, hasil Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh para pendukung juga kuasa hukum terdakwa.

Pengunjung sidang yang sebagian besar pendukung terdakwa berteriak-teriak bahkan ada yang melemparkan botol air mineral kearah majelis hakim.  Kericuhan terjadi setelah persidangan berakhir, tepatnya setelah majelis Hakim membacakan putusan.

Putusan yang dibacakan majelis hakin dinilai sangat memberatkan,  dan jauh dari tuntut yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) , yakni tiga tahun kurungan.

Sementara Majelis Hakim memberikan vonis terhadap Ade Yasin  dengan kurungan selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.

Kondisi semakin memanas ketika  kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar butar  mengungkapkan kecurigaannya terhadap  majelis hakim, karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sebelumnya.

"Semuanya hanya berdasarkan BAP terbukti dengan keterangan tidak, tetapi yang menjadi jadi pertimbangan tidak ada, Saksi Feri di BAP tidak menyatakan itu tapi dibalikkan dalam persidangan ini. Kemudian saksi ade jaya tidak dihadirkan dalam persidangan tapi dibalikkan faktanya," ucapnya usai melakukan persidangan, Jum'at (23/9).

Dinalara juga menjelaskan, bahwa putusan dari majelis hakim telah melebihi dari pernyataan JPU kepada Ade Yasin.

"Kami tekannkan akan banding dan keadilan tidak hanya ada di PN bandung ini. Kami sangat kecewa, saksi dengan terang benderan tidak tahu tentang WTP dan mereka tidak ada perintah dari Ade Yasin. Tapi, hakim ini diduga mengarang, mengelebih karangan JPU," tegasnya

Dinalara menuturkan bahwa telah ada kejanggalan-kejanggalan dari vonis yang dikeluarkan oleh majelis hakim.

"Ada apa ini. buat kami ini sangat janggal tapi kami ada rekaman setiap persidangan ini saksi tidak pernah nyatakan. Kami akan laporkan ini majelis hakim. pola pikir hakim mengarang cerita ini menambah dari fakta BAP," pungkasnya

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung resmi memvonis Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan kurungan selama 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih juga mencabut hak politik Ade Yasin selama 5 tahun. Hal tersebut disebabkan, Ade Yasin telah terbukti bersalah dengan melakukan tindak suap terhadap anggota BPK Provinsi Jabar dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

(San).

Sumber: