Mahfud MD Beri Ruang Diskusi untuk Publik Terkait RUU KUHP

Mahfud MD Beri Ruang Diskusi untuk Publik Terkait RUU KUHP

Menko Polhukam, Mahfud MD saat mengunjungi Dialog Publik RUU KUHP di Kota Bandung, Rabu (7/9). (Sandi Nugraha/jabarekspres)--

BANDUNG - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kini kembali menggelar dialog dan sosialiasi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Menurut Mahfud, dalam dialog tersebut terdapat ada 11 rangkaian diskusi dan sosialisasi sebelum ditetapkan UU KUHP.

Selain itu, ia juga mengatakan adanya sosialisasi dan dialog ini berdasarkan instruksi langsung dari presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut dilakukan, agar memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait RUU KUHP ini.

"Jadi ada di 11 Kota di Indonesia dalam rangkaian, kemarin sudah di Surabaya, terus Jakarta, Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Padang, Makassar dan seterusnya. Jadi ketika ditetapkan (UU KUHP) kita siap," ucapnya dalam sambutan di acara "Dialog Publik RUU KUHP," di Hotel Pullman, Kota Bandung, Rabu (7/9).

Mahfud menambahkan, adanya pembaruan terkait hukum pidana merupakan sesuatu yang mendesak. Bahkan seiring dengan perkembangan kondisi di masyarakat, KUHP ini akan dijadikan sebagai dasar penegakan hukum yang telah dipakai sejak zaman kolonial.

"Ini amanat konstitusi, sejak kita merdeka, karena hukum itu berubah kalau masyarakatnya berubah, budayanya berubah, kita sudah statusnya sudah merdeka, KUHP yang kita pakai masih yang dulu," katanya

Sehingga ia mengatakan, pembahasan terkait RUU KUHP ini telah dimulai sejak tahun 1963 lalu. Bahkan pada saat itu, berbagai diskusi telah dilakukan untuk pembaruan produk hukum pidana.

"Kita sudah 77 tahun menggunakan, dan secara resmi pembahasan soal itu sudah dimulai sejak tahun 1963, jadi sudah 59 tahun kita diskusi (RUU KUHP). Jadi sekarang Ibarat masakan sudah hampir matang didiskusikan melalui dialog," katanya

Bahkan adanya hal ini juga, Mahfud tidak menampik akan ada masyarakat yang dirasa belum paham terkait RUU KUHP ini.

Maka dari itu ia menuturkan, rangkaian angkaian diskusi dan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk menyerap aspirasi sekaligus diskusi untuk RUU KUHPyang lebih inovatif dan berkeadilan.

"Itu harus diselesaikan, makanya percikan-percikan itu ditampung lalu nanti didiskusikan di DPR, tapi harus segera diputuskan," pungkasnya

(San)

 

Sumber: