Pelaku Penusukan Pemuda di Rancaekek Ternyata Kabur ke Garut
2 tersangka pembunuhan di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung yang kabur ke Garut berhasil diamankan Polresta Bandung-(Foto: Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)-
SOREANG, RadarJabar - Kasus pembuhunan terhadap pemuda di Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, berhasil diungkap Polresta Bandung.
Diketahui, sebelumnya pada 17 Agustus 2022 lalu sempat terjadi peristiwa perkelahian usai menyaksikan atraksi seni Kuda Lumping hingga memakan dua korban jiwa.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, pihaknya saat itu langsung lakukan penyelidikan sumber asal-muasal dari terjadinya peristiwa tersebut.
"Saat perjalanan pulang (usai tonton Kuda Lumping) korban bertemu dengan tersangka yang terjadi cekcok mulut," kata Kusworo.
Dia mengakui, cekcok mulut antara korban dan tersangka menimbulkan perkelahian dua belah pihak.
"Tersangka mengambil senjata tajam (sajam) milik korban, kemudian ditusukkan ke dada sebelah kiri korban," ujarnya.
Kusworo menerangkan, tersangka yang berinisial HK menusukkan sajam pada korban AM dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras (miras).
"Kemudian temannya (HK) inisial S melakukan pemukulan dan menendang korban inisial SD dan (AM) ditendang ke arah selokan," terangnya.
Kedua korban yang tersungkur ke dalam selokan itu diketahui bahwa SD sempat masih sadarkan diri dengan kondisi kritis.
Akan tetapi, yang bersangkutan menghembuskan nafas terakhirnya saat tengah dirawat di rumah sakit pada 18 Agustus 2020.
"Tersangka melarikan diri, sempat berobat kemudian mendengar korban yang dianiaya itu meninggal dunia, tersanga melarikan diri sampai ke Kabupaten Garut," imbuhnya.
Meski sudah melarikan diri, Kusworo menegaskan, Polresta Bandung terus memburu pelaku pembunuhan tersebut hingga kini telah berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
"Terjadi penyesuaian antara keterangan saksi, keterangan tersangka maupun barang bukti yang ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara)," tegasnya.
Kusworo menjelaskan, atas tindak kriminalitas yang dilakukan, kedua tersangka itu dijerat dengan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP (Kamus Undang-Undang Hukum Pidana).
Sumber: Jabar Ekspres