'Janji Sambo yang Tak Ditepati' Jadi Alasan Bharada E Buat Pengakuan

'Janji Sambo yang Tak Ditepati' Jadi Alasan Bharada E Buat Pengakuan

Kapolri Beberkan Kronologi Secara Detil Penembakan Brigadir J di Hadapan DPR RI--

JAKARTA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi penjelasan kasus pembunuhan Brigadir J di depan Komisi III DPR RI pada Rabu 24 Agustus 2022.

Pelaporan oleh Kapolri ini dilakukan di mana sebelumnya pada Selasa 23 Agustus Komisi III DPR RI juga telah mendengarkan pemaparan kasus pembunuhan Brigadir J ini dari Menkopolkam selaku ketua LPSK Mahfud MD dan Komnas.

Dalam pemaparan ini, Kapolri mengungkapkan bahwa Bharada E akhirnya mengubah pernyataanya setelah mendapati bahwa ternyata janji Ferdy Sambo yang tak terpenuhi. 

“Tanggal 5 Agustus saudara Richard ditetapka sebagai tersangka dan saat itu saudara Richard mengatakan bahwa melihat Brigadir J terkapar bersimbah darah didepan Ferdy Sambo yang memegang senjata dan menyerahkan kepadanya,” jelas Kapolri.

Kapolri menambahkan hal tersebut disampaikan oleh timsus dan saya langsung meminta untuk menghadapkan saudara Richard.

“Kita tanyakan kenapa pernyataanya berubah, saat itu saudara Richard mengatakan bahwa dia mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu untuk membuatkan SP3 terhadap kasus yang terjadi, namun faktanya saudara Richard masih tetap menjadi tersangka dan ditahan,” papar Kapolri.

“Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan menjadi justice collaborator serta akan memberikan keterangan dengan jujur dan terbuka. Hal ini juga yang kemudian merubah semua skenario pembunuhan Brigadir J,” tambahnya.

“Kemudian Richard meminta pengacara baru dan tidak mau dipertemukan dengan FS,” jelasnya.

Masih dengan Kapolri, berdasarkan keterangan tersebut, kami meminta salah satu anggota Timsus untuk menjemput saudara FS.

Kemudian pada tanggal 6 Agustus, saudara Richard menyampaikan ingin membuat penjelasan tentang kronologis penembakan Brigadri J di rumah Ferdy Sambo secara lebih terang benerang.

Richard menjelaskan kejadian dalam bentuk tulisan yang secara urut peristiwa yang terjadi di Magelang hingga TKP Duren Tiga dan mengakui dirinya menembah saudara Yoshua atas perintah FS.

Setelah itu saudara Richard meminta perlindungan kepada LPSK sebagai justice collaborator.

Pihak kepolisan kemudian melakukan penangkapan terhadap RR dan MF, serta berdasarkan keterangan dari 3 tersangka tersebut akhirnya saudara FS mengakui segala perbuatannya.

Dalam kesempatan ini Kapolri juga mengungkapkan tentang CCTV yang berada di sekitar rumah Fer Sambo.

Sumber: