Kamaruddin Simanjuntak Sebut Uang Rp 200 Juta Milik Brigadir J Dicuri

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Uang Rp 200 Juta Milik Brigadir J Dicuri

Kuasa Hukum Brigadir j, Kamaruddin Simanjuntak--

JAKARTA- Kamaruddin Simanjuntak sebut uang dalam rekening almarhum Berigadir J sebesar Rp200 juta telah dicuri setelah almarhum tewas ditembak pada 8 Juli 2022.

Uang Rp 200 juta itu tidak diketahui milik siapa, namun uang itu berada di dalam rekening Brigadir J yang disimpan di beberapa rekening bank seperti Bank BRI, BCA, Mandiri dan BNI.

"Sementara kita pahami uang tabungannya, kecuali bisa dibuktikan lain. Tetapikan kalaupun itu uang siapapun, itu namanya di rekening almarhum maka akibat kematian adalah pewarisan maka yang berhak untuk itu adalah ahli warisnya dalam hal ini ayah ibunya," kata Kamaruddin di Jambi, Kamis 19 Agustus 2022.

Kamaruddin mengatakan, kartu ATM Brigadir J juga hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya, begitu juga dengan HP tiga unit, hingga laptopnya dan pakaiannnya yang dikenakan saat dia tewas.

"ATM-nya belum dikembalikan, buku rekeningnya belum dikembalikan, handphone-nya tiga unit dengan empat nomor belum dikembalikan, pakaian-pakaiannya juga belum dikembalikan ketika dibantai demikian juga dengan apa namanya laptopnya merk Asus belum dikembalikan," jelas Kamaruddin.

Kamaruddin meminta Presiden Jokow Widodo agar membentuk tim dengan melibatkan PPATK untuk mengusut uang tersebut. 

"Itu nanti penyidik yang mengumumkan karena saya minta dilibatkan PPATK. Itu sebanya saya kemarin minta kepada presiden, supaya presiden peduli untuk membentuk penyidik sendiri karena ini tindak pidana sangat pencuriannya sangat berat," bebernya.

Lebih lanjut Kamaruddin menilai, pelaku pencurian uang itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer. Bukan sekedar tuduhan, Kamaruddin mengaku telah kantongi sejmlah bukti bahwa ada transaksi di tanggal 12 Juli setelah Brigadir J tewas.

"Saya sudah menganalisa itu semua, menemukan buktinya. Lalu saya konfirmasi ke Kabareskrim, dan Kabareskrim didampingi Dirtipidum dan Dirtipidsus membenarkan bahwa pada tanggal 12 juli 2022 tersangka E ini mencuri uang dari pada almarhum," ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Kata dia pencurian uang itu dilakukan dengan cara memindahkan uang yang ada di rekening Brigadir J, setelah yang bersangkutan tewas.

"Ada transaksi secara perbankan dari rekening almarhum pindah ke rekening para tersangka. Ini kejahatan perbankan juga kejahatan pencurian uang dan TPPU ancamannya 20 tahun," jelasnya.

Sumber: