Begini Cara Mendapatkan 7 Uang Pecahan Baru yang Diluncurkan Oleh Bank Indonesia

Begini Cara Mendapatkan 7 Uang Pecahan Baru yang Diluncurkan Oleh Bank Indonesia

Uang Emisi Tahun 2022 Keluaran BI--

JAKARTA- Bank Indonesia (BI) resmi luncurkan 7 pecahan uang kertas baru 2022 dan begini cara mendapatkannya.

Uang TE 2022 dengan nominal yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Perry.

Perry Warjiyo menyatakan ketujuh pecahan Uang TE 2022 ini menjadi alat pembayaran yang sah mulai 18 Agustus 2022 sehingga melengkapi keberadaan uang rupiah kertas yang telah ada.

Masyarakat pun dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Penukaran dilakukan dengan pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.

Lantas bagaimana masyarakat yang ingin menukarkan pecahan uang kertas baru 2022.

Simak syarat penukaran uang kertas baru secara daring sebagaimana dikutip fin.co.id sebagai berikut:

1. Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.

2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.

4 . Bank Indonesia memberikan nilai yang berbeda kepada masyarakat, yang menukarkan uang rupiah sebesar nominal yang ditukarkan dalam dan tahun yang sama atau.

Sumber: