Police Line di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Dilepas, Begini Kata Kuasa Hukum Korban

Police Line di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Dilepas, Begini Kata Kuasa Hukum Korban

Kuasa hukum suami dan ayah kasus Subang, Rohman Hidayat. (Sandi Nugraha/Jabarekspres)--

BANDUNG - Tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa barat, kini sudah tidak diberi garis polisi atau police line.

Suami sekaligus ayah korban, Yosef Hidayah mengaku bisa bernapas lega setelah bisa menempati lagi rumahnya.

Setelah satu tahun lamanya pasca kejadian sadis tersebut, Yosef tidak bisa menempati rumahnya lantaran dijadikan sebagai penyelidikan dan olah TKP yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Menanggapi adanya hal tersebut, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat menyampaikan, pencabutan garis polisi yang dilakukan oleh Polda Jabar dilakukan kemarin sore tepatnya sekitar pukul 16.00 Wib.

"Pak Yosef (suami dan ayah korban) ditelepon jam 1 (13.00 wib) oleh pihak Polda (Jabar), kemudian kami bertemu bertiga di Polsek Jalan Cagak. Ditandatangani berita acara penyerahan, baru di lokasi sekitar jam 4 (sore) police line (garis polisi) dibuka lalu penyerahan kunci (rumah)," terang Rohman saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, Kamis (18/8).

Dilepasnya garis polisi di Rumah Yosef, kata Rohman, surat terbuka yang sebelumnya akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo telah direspon oleh pihak kepolisian.

"Minggu kemarin menyampaikan surat terbuka ke presiden, artinya dari kepolisian sudah mendapat respon, yang diminta itu agar ada kepastian karena satu tahun tidak dihuni dan rusak, ternyata memang satu tahun tidak bagian dalamnya," terang Rohman.

Sehingga setelah dikabulkannya salah satu permintaan dari Yosef, Rohman berharap pihak kepolisian dapat terus bergerak dan mengungkap siapa pelaku dari peristiwa sadis ini.

"Di salah satu poinnya kami meminta kepastian keadilan para korban dan meminta agar TKP diserahkan ke keluarga korban karena (dipasang) police line jadinya rusak," imbuhnya.

Diketahui, kasus pembunuhan di Kabupaten Subang, Jawa Barat yang menewaskan ibu dan anak bernama Tuti (55) dan Amelia (23) ini terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu.

Bahkan, kasus tersebut hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan tersebut.

Pada tanggal 13 Agustus kemarin, pihak keluarga korban didampingi tim kuasa hukum berencana mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus tersebut dapat menjadi perhatian dan cepat terungkap.

(San).

Sumber: