Habib Bahar Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari, Begini Kata Penasihat Hukum
Dok. Suasana sidang vonis Kepada Habib Bahar bin Smith di PN Bandung. Selasa (16/8). -Foto. Sandi Nugraha.-
BANDUNG - Penasihat Hukum Habib Bahar bin Smith, Ikhwan Tuankota dampingi kliennya dalam pembacaan putusan vonis oleh majelis hakim kepada Habib Bahar atas kasus penyebaran berita tidak pasti.
Bahkan Ikhwan juga menyebut pada putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani menyampaikan bahwa dakwaan primer dan subsider Habi Bahar sama sekali tidak terbukti.
Dia juga menilai Habib Bahar tidak layak satu hari pun dalam masa tahanan.
"Hanya Habib (Bahar bin Smith) dikenakan lebih kepada subsider yakni pasal 15 ayat 1 tentang berita tidak pasti," kata Ikhwan kepada wartawan seusai pertandingan pembacaan putusan Habib Bahar bin Smith, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/8).
Adanya putusan itu juga, Ikhwan mengatakan bahwa pihaknya selaku tim penasihat hukum sangat menghormati apa yang telah dibacakan oleh majelis hakim.
"Kami sangat yakin bahwa hakim akan memutuskan ringan. Jadi hari ini kami menghormati putusan dari majelis hakim," ujarnya.
Mengenai pengajuan banding, kata Ikhwan, pihaknya tidak akan melakukan hal tersebut.
"Tidak akan banding, kami menerima putusan hakim, dan tentu kami akan menunggu reaksi jaksa (JPU) karena jaksa menyampaikan pikir-pikir," ungkapnya
Ikhwan tetap menerima vonis dari majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada Habib Bahar bin Smith dengan kurungan selama 6 bulan 15 hari.
"Karena hitungan sudah menjalani 6 bulan (kurungan), besok kita tinggal menunggu waktu saja satu minggu ke depan. Tapi kami masih coba hitung-hitung lagi tapi kurang lebih seminggu lagi terhadap putusan," pungkasnya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara resmi telah menjatuhkan vonis atau putusan kepada terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith.
Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim PN Bandung Dodong Rusdani, menjatuhkan hukuman kepada Habib Bahar dengan kurungan selama 6 bulan 15 hari.
Putusan tersebut diambil dikarenakan Habib Bahar telah terbukti melakukan penyebaran berita yang tidak pasti saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung pada Desember 2021 lalu. Bahkan hal tersebut juga telah menyebabkan keonaran.
"Menjatuhkan dakwaan pidana 6 bulan dan 15 hari," ucap majelis hakim saat membacakan berkas putusan Habib Bahar di PN Bandung, Selasa (16/8).
Sumber: