Konser atau Event Diperbolehkan Dalam Menyambut HUT RI, Wajib Perhatikan Beberapa Syarat

Konser atau Event Diperbolehkan Dalam Menyambut HUT RI, Wajib Perhatikan Beberapa Syarat

Kepala Bidang Produk Budaya dan Kesenian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Ratnarahayu Pitriyati-(Foto: Ist.)-

BANDUNG, RadarJabar – Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan HUT RI ke-77 Tahun, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menyebarkan surat edaran terkait izin kegiatan event atau konser seni/musik/budaya dalam pertimbangan hadirnya covid-19 di Kota Bandung.

Dalam Surat Edaran No. PE.01.03/3836-Disbudpar/VIII/2022 kegiatan atau aktivitas event dalam memperingati HUT RI diperbolehkan. Dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat. Di antaranya:

  1. Diperbolehkan mengadakan kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya yang dilaksanakan di dalam atau luar ruangan dengan kapasitas paling banyak 75% dari kapasitas ruangan/venue/tempat kegiatan.
  2. Latihan seni budaya diperbolehkan maksimal 50 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang.
  3. Ketentuan mengenai waktu dan teknis kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya ditetapkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung.
  4. Setiap orang dengan usia di atas 18 yang masuk ke area kegaitan/event wajib sudah melakukan vaksinasi booster.
  5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan panitia.
  6. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta screening periodic Covid-19 kepada panitia dan pengunjung sebagai wujud tanggung jawab pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kepala Bidang Produk Budaya dan Kesenian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Ratnarahayu Pitriyati mengatakan, surat edaran yang dipublikasikan Disbudpar mengenai perizinan konser tersebut sepenuhnya merujuk pada persetujuan Satgas Covid-19 Kota Bandung dan Perwal Nomor 88 Tahun 2022.

Dia juga menegaskan, Disbudpar sepenuhnya kaan berpedoman pada persetujuan dan arahan Satgas Covid-19 terkait aturan teknis pelaksanaan konser.

“Pada prinsipnya kami tetap mengikuti Perwal nomor 88 tahun 2022. Pokoknya segala sesuatu harus atas persetujuan Satgas Covid-19, dengan memperhatikan Perwal juga, kalau Disbudpar mengikuti persetujuan Satgas saja kalau terkait dengan hal teknis dan sebagainya,” kata Ratna saat dihubungi, Senin (15/8).

Ketua Satgas Covid Kota Bandung Asep Gufron, mengonfirmasi bahwa konser tetap berjalan, baik dalam perayaan HUT RI maupun tidak.

Namun hal yang harus diperhatikan adalah pertimbangan terkait mampunya pihak penyelenggara mengendalikan event/konser.

“Kalau konser itu tetap saja, kita berjalan, baik ada HUT RI atau tidak. cuma kita akan melakukan pengaturan dalam segi apakah dalam pelaksanaan itu penyelenggara atau panitia bisa mengendalikan atau tidak, jadi tidak karena HUT RI juga, karena sebelumnya juga sudah dlaksankan di beberapa tempat,” jelasnya saat dihubungi, Senin (15/8).

Terkait aturan teknis, kata Asep, tidak jauh berbeda dengan aturan pada kegiatan atau event lainnya, seperti diberlakukannya batasan sesuai kapasitas tempat pelaksanaan kegiatan. Selain itu, setiap pengunjung yang hadir diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), sambung Asep.

“Makanya diwajibkan untuk penyelenggara untuk menyediakan gerai vaksinasi, makanya itu dipersyaratkan bagi penonton atau pengunjung yang mengukuti event itu untuk di-booster dulu. ini berlaku untuk semua kegiatan, bukan hanya konser musik, budaya, seni, tapi juga olahraga,” ujarnya.

Sumber: Jabar Ekspres