Sebanyak 40 Parpol Daftar Pemilu 2024, 24 Parpol Terverifikasi 16 Periksa Dokumen

Sebanyak 40 Parpol Daftar Pemilu 2024, 24 Parpol Terverifikasi 16 Periksa Dokumen

Partai Politik- Ilustrasi--

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024.

Ketua KPU, Hasyim Asyari di kantor KPU mengatakan, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 resmi ditutup.

Tanggal 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 WIB adalah batas akhir pendaftaran politik calon peserta pemilu 2024 dinyatakan ditutup, Minggu, 14 Agustus 2022.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024, Idham Holik mengatakan, dari puluhan yang mendaftar, ada 24 partai politik yang sudah terverifikasi.

Untuk 16 Parpol lainnya, terang Idham, saat ini tim KPU tengah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumennya.

"Dari 40 partai politik yang terdaftar, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujarnya.

Inilah daftar 24 Parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
  4. Partai Bulan Bintang (PBB).
  5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
  6. Partai NasDem.
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
  8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
  9. Partai Demokrat.
  10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
  11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) .
  12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
  14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
  15. Partai Amanat Nasional (PAN).
  16. Partai Golongan Karya (Golkar).
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  18. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
  19. Partai Buruh.
  20. Partai Republik.
  21. Partai Ummat.
  22. Partai Republik Indonesia.
  23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
  24. Partai Republik Satu

Dan sebanyak 16 Parpol yang sedang diperiksa dokumennya:

  1. Partai Reformasi.
  2. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI).
  3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI).
  4. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).
  5. Partai Beringin Karya (Berkarya).
  6. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
  7. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
  8. Partai Karya Republik (PAKAR).
  9. Partai Bhineka Indonesia.
  10. Partai Pandu Bangsa.
  11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa.
  12. Partai Masyumi.
  13. Partai Damai Kasih Bangsa.
  14. Partai Kongres.
  15. Partai Pemersatu Bangsa.
  16. Partai Kedaulatan.

Sumber: