Jika Bharada E Menolak Perintah Ferdy Sambo Untuk Mengeksekusi Brigadir j Apakah Bisa? Begini Kata Deolipa

Jika Bharada E Menolak Perintah Ferdy Sambo Untuk Mengeksekusi Brigadir j Apakah Bisa? Begini Kata Deolipa

Brigadir Yoshua--

JAKARTA- Richard Eliezer atau Bharada E merupakan tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J saat terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan Kapolri, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah langsung dari Ferdy Sambo.

Lalu apakah Bharada E bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap mendiang Brigadir Yoshua.

Deolipa Yumara sebagai mantan kuasa hukum Bharada E memberikan jawaban serius mengenai hal tersebut.

Dalam tayangan Youtube Metrotvnews berjudul: 'motif 'dewasa' Sambo Bunuh Yosua'. Ketika Zilvia Iskandar bertanya kepada Deolipa tentang alasan Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Deolipa mengatakan perbandingan usia Ferdy Sambo dan Bharada E sangat jauh. Hal tersebut sangat berpengaruh dalam pola pikir.

"Mana ada seorang Jenderal, memerintah anak buah terus memberi tahu tahu cerita, nggak perah ada," ucap Deolipa melalu channel youtube Metrotv pada Senin 15 Agustus 2022.

Ketika Deolipa ditanya soal tekanan yang diberikan Ferdy Sambo ke Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Tekanan itu adalah situasional, dalam hitungan 5 menit 10 menit ketika 'kamu tembak' 'tembak-tembak'. Itu kan menekan sekali. Dia angota Brimob ini buka polisi biasa, anggota Brimob yang biasanya menembak. Perintahnya anaggota Brimob membunuh bukan perintahnya menangkap . Kalau emang musuh ya tembak, karena Brimob ini semi militer," ucap Deolipa.

Namun dalam peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, Sebenarnya Bharada mengizinkan menolah perintah atas alasan tertetu.

Dalam pasal pasal 6 ayat (2) huruf b Perkap 7 tahun 2022 menyebutkan, Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib: menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan. Berikut bunyi dalam aturan tersebut

telah diatur dalam Perpol, Poengky menyadari bahwa aturan-aturan tersebut masih sulit dipraktikkan oleh petugas, khususnya bawahan saat menerima tugas dari atasan.

"Tetapi memang dalam praktiknya, dapat dicapai jika seseorang dengan pangkat paling rendah di Kepolisian. Bagaikan bumi dan langit dengan atasannya yang seorang jendral, pasti sulit melawan," sebut Poengky.

Oleh karena itu, Poengky memandang Bharada E yang mengajukan justice collaborator sebagai saksi kunci harus dijaga keselamatannya. Tujuannya agar keterangan Bharada E dapat membantu timsus mengungkap secara jelas kasus pembunuhan Brigadir J.

Sumber: