Bharada E Mengajukan Juctice Collaborator, Begini Tanggapan LPSK

Bharada E  Mengajukan Juctice Collaborator, Begini Tanggapan LPSK

Wakil Ketua LPSK Edwin Patrogi--

"Tentu kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci bagi tersangka," ujar Deolipa wartawab di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).

“Sehingga kami bersepakat ya sudah kita siap kerja diri yang bersangkutan sebagai justice colator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” jelas Deolipa.

di belakang Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J dan telah dilakukan penahanan pada Rabu (3/8).

Sedangkan Brigadir RR ditahan mulai Minggu (7/8) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baik ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari keluarga Brigadir J, terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri. 

Tim telah memeriksa 10 bukti dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Sumber: