LPSK Sebut Siap Proses Juctice Collaborator Bharada Eliezer Dengan Satu Syarat
Terkait dengan pengakuan Bharada E, psikolog forensik Reza Indragiri mengungkapkan meskipun seseorang membuat pengakuan namun, jangan andalkan pengakuan karena ada 3 jenis pengakuan yang keliru dan dapat mengaburkan fakta.--
JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK memastikan akan menindaklanjuti pengajuan justice collabolator (JC) Bharada Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Kepastian itu disampaikan Juru Bicara LPSK Rully Novian, Minggu (7/8/2022) sebagaimana dikutip Radarjabar.disway.id.
“Tentu terkait hal tersebut sangat memungkinkan untuk yang bersangkutan (mengajukan) permohonan sebagai JC. Kami akan segera menindaklanjuti,” ujar Rully Novian.
Rully Novian mengungkap, LPSK sejatinya sudah sejak awal menawarkan kepada Bharada Eliezer untuk menjadi JC.
Tawaran JC tersebut diberikan apabila memang terdapat orang lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pols Ferdy Sambo tersebut.
Syaratnya, Bharada Eliezer cuma hanya mengungkap peristiwa Jumat berdarah itu dengan seterang-terangnya.
“Hal ini kami sampaikan ketika melakukan asesmen di kantor LPSK,” bebernya.
Sebelumnya, pengacara Bharada Eliezer, Deolipa Yumara menyatakan, pihaknya telah mengajukan kliennya sebagai justice collaborator.
“Kami bersepakat. Sudah kami ajukan yang bersangkutan (Bharada E, red) sebagai justice collaborator,” ungkap Deolipa, Sabtu (6/8/2022).
Karena itu, ia meminta kepada LPSK agar bisa melindungi kliennya.
“Kami memminta perlindungan hukum ke LPSK,” kata Deolipa di Bareskrim Polri.
Sedangkan pada Minggu (7/8/2022), Deolipa kepada wartawan mengungkap pengakuan Bharada Eliezer.
Pengakuan Bharada Eliezer itu disampaikan kepada penyidik timsus bentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Deolipa, Bharada Eliezer mengaku mendapat perintah pembunuhan Brigadir Joshua dari atasannya.
Sumber: