Apasih Perbedaan Antara PSE Kominfo dengan PSME Kemenkeu? Begini Penjelasannya!

Apasih Perbedaan Antara PSE Kominfo dengan PSME Kemenkeu? Begini Penjelasannya!

PSE Kominfo--

JAKARTA- PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berbeda dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diatur oleh Kemenkeu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, PSE adalah penyelenggara yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik. 

 

Sedangkan PMSE dar Kemenkeu adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. 

 

"Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas PMSE yang diatur oleh Kementerian Keuangan hanya terkait pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau jasa kena pajak dari luar negeri ke Indonesia dengan batasan minimal tertentu," jelas Neilmaldrin lewat keterangan tertulis, dilansir Kamis 4 Agustus 2022.

Dia menjelaskan bahwa, dasar hukum pengaturannya antara PSE dan PMSE juga bebeda. PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, sedangkan PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Dengan demikian, lanjut Neilmaldrin, dari perbedaan di atas, maka bisa dikatakan bahwa setiap perusahaan PMSE pasti merupakan PSE. Namun sebaliknya, tidak semua PSE adalah pelaku PMSE. 

"Contohnya adalah Zenius.net. PSE ini tidak/ belum menjadi pemungut PPN PMSE karena tidak menjual produk luar negeri kepada konsumen di Indonesia atau transaksinya belum memenuhi batas minimal yaitu nilai transaksi melebihi Rp600 juta setahun atau traffic melebihi 12.000 setahun," ujaranya.

 

Oleh sebab itu, kata dia, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu mendukung dan menghargai pelaksanaan tugas oleh Kementerian Kominfo terkait PSE dan meminta masyarakat dapat mendudukkan kedua hal tersebut sesuai tempatnya.

Selanjutnya, Neil juga meluruskan pemberitaan tentang pernyataan Dirjen Pajak terkait hal ini. Menurutnya, Dirjen Pajak tidak pernah menyatakan soal penertiban PSE oleh Kominfo akan menggangu penerimaan pajak. 

 

"Dirjen hanya mengatakan akan terus melakukan komunikasi dengan Kominfo sebagai bentuk koordinasi antarinstansi. Koordinasi dan komunikasi antarinstansi memang selalu dilakukan agar pelaksanaan tugas menjadi sinergis dan konvergen," katanya.

Selain itu, dia mengatakan, kemungkinan akan ada penerimaan PPN jika PSE yang tertib di Kominfo tersebut juga tidak ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE karena jadi tidak dapat melakukan transaksi di Indonesia, namun hal itu masih akan terus didiskusikan dengan Kominfo untuk melihat situasi terkini. 

 

 

Sumber: