Kompolnas Buka Suara Terkait Penetapan Bharada E Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kompolnas Buka Suara Terkait Penetapan Bharada E Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti--

JAKARTA- Penetapan tersangka oleh Mabes Polri terhadap Bharada E atau Bharada Richard Eliezer disambut baik oleh Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas)

Anggota Kompolnas Poengky Indarti menilai, penetapan tersangka terhadap Bharada E sudah sesuai dengan perannya dan pasal-pasal KUHP yang terkait.

 

“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” kata Poengky dikutip ANTARA, Kamis 4 Agustus 2022.

Bharada E disangkakan dengan pasal pembunuhan. Yakni pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

 

Sesuai pasal yang disangkakan itu, menurut Poengky, ada kemungkinan saksi-saksi baru dan bukti-bukti baru yang dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut.

“Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain,” ujarnya.

Selain itu, kata Poengky, nantinya jaksa juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, di mana semua langkah ini masih berproses. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menunggu sampai proses penyidikan dinyatakan selesai hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Kompolnas sebagai pengawas eksternal pasti akan mengawal proses penyidikan untuk memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation. Mohon publik bersabar karena tim khusus masih bekerja,” kata Poengky.

 

Sebelumnya, Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Josua bukan untuk membela diri.

 

“Tadi kan saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP , jadi bukan bela diri,” kata Andi, Rabu 3 Agustus 2022.

Ia menyebutkan, Bharada E ditersangkakan atas laporan polisi dari keluarga Brigadir Josua. Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Josua melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan dugaan Pasal 340 juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Penetapan target terhadap Bharada E disambut positif pihak keluarga Brigadir Josua yang disampaikan tim kuasa hukumnya.

“Saya yakin berdasarkan bukti awal akan segera ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” kata Kamaruddin Simanjuntak, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.

 

Meski demikian pihak kuasa hukum menilai pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan pasal yang mereka laporkan.

 

“Satu pasal sudah terpenuhi yaitu Pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar adalah pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan, kata Kamaruddin.

Sumber: