Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Isi pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Isi pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E

Mengenal Pasal 338 KUHP, Pasal 55, dan 56 yang Menjerat Bharada E--

JAKARTA- Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan tersangka Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Hal ini diterangkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi, Rabu (7/8/2022) malam WIB.

Andi mengatakan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.

Dan juga, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, balistik, forensik dan forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.

Sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa percobaan pembunuhan.

Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E pelanggaran Pasal 338.

 

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," ucap Andi.

Meski demikian tak ada salahnya bagi pembaca untuk mengetahui mengenai isi Pasal 338 KUHP yang menjerat Bharada E jadi tersangka.

 

Pasal 338 KUHP diketahui bunyinya " Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas ( 15 ) tahun ".

Lebih lanjut Pasal 55 berisi dua ayat yakni ayat (1); Mereka yang melakukan , yang menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan perbuatan ; Mereka yang dengan memberi atau berjanji sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat , dengan kekerasan , ancaman atau penyesatan , atau dengan memberi kesempatan , sarana atau keterangan , sengaja membuat orang lain agar melakukan.

Selanjutnya pada ayat (2) berbunyi bahwa; Terhadap penganjur , hanya perbuatan yang sengaja dipilih sajalah yang diperhitungkan , beserta akibat - akibatnya .

 

Sementara itu untuk Pasal 56 KUHP berbunyi; (1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan . (2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan , sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan .

 

 

Di sisi lain Andi Rian Djajadi mengatakan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bakal ditahan di Rutan Bareskrim setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

 

"Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,". pungkasnya.

Sumber: