Benarkah Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Brigadir J? Bareskrim Polri Sebut Bharada E Bukan Pelaku Tunggal

Benarkah Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Brigadir J? Bareskrim Polri Sebut Bharada E Bukan Pelaku Tunggal

Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka--

JAKARTA- Setelah ditetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, ternyata hal tersebut menjadi gerbang awal untuk penyelidikan lebih lanjut terkait tersangka baru dalam kasus kematian ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, masih terus mengusut kemungkinan pelaku lain dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, tetap berkembang," kata Ketua Tim Penyidikan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian usai mengumumkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (3/8/.2022) malam.

Andi menjelaskan, dari gelar perkara yang sudah dilakukan, Bharada E diputuskan dikenakan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. 

 

Lewat penerapan pasal tersebut, Timsus Polri diketahui tidak menjerat Bharada E sebagai pelaku tunggal pembunuhan.

Sebab, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain

"Saya sampaikan, pemeriksaan masih belum selesai. (Tersangka lain) masih dalam pengembangan terus. Saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56," tuturnya.

 
 

Lebih lanjut, Andi menuturkan pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk digali keterangannya dalam kasus ini usai Bharada E tersangka. 

Salah satu yang akan diperiksa pada Kamis 4 Agustus 2022 hari ini, ialah Irjen Ferdy Sambo.

 

"Sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita pemeriksa di beberapa hari ke depan," terangnya.

Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa hari ini Kamis, 9 Agustus 2022, genap satu bulan kasus dugaan polisi tembak polisi mencuat.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri pada Rabu, 8 Agustus 2022 malam.

"Iya betul," jelas Brigjen Andi Rian.

 

Andi menerangkan, pemeriksaan ini sehubung dengan adanya laporan kuasa hukum keluarga Brigadir terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada 18 Juli 2022 lalu.

Diduga, pembunuhan berencana itu dilakukan di TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Andi Rian menyebut, Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.

 
 

 

"Dijadwalkan besok jam 10," ucapnya.

Sementara untuk pemeriksaan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kata Andi belum bisa dilakukan.

 
 

"Sampai saat ini, untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Tak dijelaskan apa alasan ibu PC masih sulit untuk dimintai keterangan, sementara dirinya telah mengajukan perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Terakhir kali, pihak LPSK menyebut bahwa ibu PC masih mengalami guncangan atau trauma.

 
 

Sejauh ini teriakan istri Ferdy Sambo belum dapat dipastikan dalam konteks seperti apa.

 

Hanya saja pihak Putri Chandrawathi sudah membuat laporan atas dugaan kekerasan seksual, yang diduga dilakukan Brigadir J.

Sumber: