UU Ciptaker Buat Bandung Terancam Kehilangan Pendapatan Ratusan Miliar

UU Ciptaker Buat Bandung Terancam Kehilangan Pendapatan Ratusan Miliar

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna--

BANDUNG - Dampak disahkannya Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang berpengaruh terhadap peraturan daerah (Perda), Pemkot Bandung terancam kehilangan pendapatan hingga ratusan miliar.

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan, kehadiran Omnibuslaw Cipta Kerja berdampak pada sekitar 40 Perda di Kota Bandung.

Ada yang harus direvisi, diganti dan dicabut regulasinya untuk menyesuaikan dengan UU Ciptaker.

Dalam 40 Perda itu turut memuat aturan tentang pajak retribusi daerah. Sehingga, kata Ema, pemkot bisa terancam kehilangan pendapatan hingga ratusan miliar akibat diubahnya regulasi tersebut.

"Ada yang harus disesuaikan, yang dihapus juga ada. Contoh nanti masalah retribusi, pajak retribusi juga itu kan harus ada yang dihapus. Ada potensi luar biasa yang bisa membuat kita kehilangan pendapatan," kata Ema, Rabu (3/8)

Dari informasi yang Ema terima, imbas UU Ciptaker akan berdampak kepada pajak penerangan jalan (PPJ). Nantinya, di undang-undang teranyar itu penerangan jalan tidak masuk lagi dalam golongan wajib pajak bagi pemerintah daerah.

Sementara berdasarkan laporannya, rata-rata setiap tahun PPJ menyumbang pendapatan bagi Kota Bandung senilai Rp 205 miliar. Pajak retribusi ini sebetulnya masih bisa meningkat bahkan hingga Rp 300 miliar tiap tahunnya.

"Rata-rata per tahun Rp 205 miliar dari PPJ, dan sebetulnya itu masih bisa didongkrak mungkin Rp210-Rp215 miliar. Bahkan kalau naik kelas bisa menjadi Rp300 miliar. Tapi saya ini baru denger aja, baru dapat info kalau dalam undang-undang ini amanatnya PPJ tidak menjadi objek pajak. Sedangkan kebutuhan belanja kita juga tinggi," ucapnya.

Selain retribusi, Perda lainnya juga terdampak akibat UU Cipta Kerja seperti Perda tentang keuangan dan Perda yang mengatur tentang pusat perbelanjaan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin). Ema juga sudah menginstruksikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengkaji kembali Perda yang harus disesuaikan akibat adanya UU Ciptaker.

"Sudah saya minta supaya dikaji, tapi belum ada hitungan seberapa besar potensi pendapatan kita yang hilang. Nanti bertahap," ucapnya.

"Kalau itu (penyesuaian Perda) hadir di 2023, memang undang-undangnya yang saya tahu menyebutkan ada ruang waktu 2 tahun. Jadi efektif itu ketika kita membahas (peraturannya) di 2024," tambahnya.

Selain itu, pemkot juga sudah menyepakati dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung mengenai penyesuaian ke-40 Perda tersebut. Meskipun, pembahasan penyesuaian Perda tersebut nantinya akan terkendala dengan agenda dewan yang akan menghadapi tahun politik Pemilu 2024.

"Kita berhitung tentang masa waktu efektif Bapemperda bekerja, kan tahun depan mah sudah bener-bener tahun politik yah. Mungkin efektivitas itu hanya di 9 bulan. Kalau kita mengacu kepada historical data proses dan kinerja, itu biasanya dalan 1 triwulan ada 4 raperda. Jadi untuk triwulan yang kita sepakati ada 12, termasuk di dalamnya penindaklanjutan dampak dari UU Cipta Kerja," ujarnya. (bbs)

Sumber: