Surya Darmadi, Korupsi Paling Koruptif Sepanjang Sejarah, Rugikan Negara Sebesar Rp78 Triliun

Surya Darmadi, Korupsi Paling Koruptif Sepanjang Sejarah, Rugikan Negara Sebesar Rp78 Triliun

ilustrasi korupsi-(Ilustrasi: FreePix)-raselnews.com

Radarjabar.disway.id – Mantan Bupati Indragiri Hulu M Thamsir Rachman beserta pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi tentang lahan PT Duta Palma. Hal tersebut menjadi kasus korupsi yang paling merugikan negara sepanjang sejarah.

Angka kerugian dari korupsi lahan PT Duta Palma ini adalah sebanyak  Rp78 triliun, menurut laporan dari Jaksa Agung St Burhanuddin. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dan paling merugikan dari kasus-kasus lainnya.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin menerangkan pada Senin (1/8/2022).

Kasus korupsi ini bermula saat Thamsir menerbitkan izin lokasi dan izin usaha untuk perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare pada lima perusahaan. Hal yang dilakukan Thamsir tersebut tidak mengindahkan hukum yang berlaku sebelum akhirnya merugikan negara dengan kerugian yang masif.

"Bahwa Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau atas nama RTR periode 1999-2008, secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 ha kepada lima perusahaan," kata Burhanuddin.

Adapun pemberian lokasi dan usaha itu diberikan pada PT Banyu Bening Utam, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani. Surya Darmadi, sebagai pemilik PT Duta Palma Surya, melakukan perbuatan melawan hukum berupa pembukaan perkebunan dan produksi kelapa sawit usai mendapatkan izin dari Thamsir.

Tindakan Surya Darmadi tersebut bergerak tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Kehutanan dan tak mempunyai hak guna usaha dari Badan Pertahanan Nasional.

"Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," ujar Burhanuddin.

Hingga berita ini tayang, status Surya Darmadi masih buron KPK. Sementara itu Thamsir sedang menjalani pidana Lapas Pekanbaru atas kasus korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008, menurut laporan dari Burhanuddin.

"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka SD masih dalam status DPO," kata Burhanuddin.

Berikut ini merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Thamsir Rachman, Ketur menerangkan. Thamsir Rachman melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.*** (bbs)

Sumber: Jabar Ekspres