Tinggalkan Lapas Sukamiskin, Rachmat Yasin Kembali Bebas

Tinggalkan Lapas Sukamiskin, Rachmat Yasin Kembali Bebas

Mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin bebas bersyarat.- (Yudha Prananda / Dok. Istimewa)-

BOGOR - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung menyatakan Rachmat Yasin (RY) telah bebas bersyarat, pada Selasa (02/08). Meski dinyatakan bebas bersyarat, RY tetap  dikenakan kewajiban lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

"Iya, benar yang bersangkutan bebas bersyarat. Masih wajib lapor di bapas," kata Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Elly Yuzar, Selasa (02/08).

Elly mengatakan, Rachmat Yasin yang merupakan kakak kandung Ade Yasin itu dinyatakan bebas bersyarat setelah sebelumnya divonis delapan bulan bui atas kasus keduanya. Yakni, soal gratifikasi.

"Dia akan lapor ke bapas, teknisnya itu bapas yang mengatur," imbuhnya.

Dia menyebut, selama di Lapas Sukamiskin, RY sudah mendapatkan sejumlah remisi. Diantaranya, remisi Lebaran dan remisi Kemerdekaan pada Agustus 2021 lalu.

"Yang pasti dia dapat remisi, kalaupun dia dapat remisi pun pasti. Untuk 2021 dua bulan kemudian Lebaran 1 bulan, tiga bulan dia dapat. Lebaran kemarin satu bulan," tandasnya.

Diketahui, mantan Bupati Bogor dua periode tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 Mei 2014. Dalam OTT Rachmat Yasin saat itu, tim KPK memasukkan uang miliaran rupiah. Uang itu adalah uang suap untuk pejabat terkait pengurusan lahan di Puncak dan Sentul. RY kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi.

Pada kasus pertamanya, RY diduga menyunat dana anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluan politiknya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014. Dari kasus pertamanya itu, RY divonis hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Dan RY kembali terjerat KPK dalam kasus gratifikasi berupa 20 hektare lahan. Yang diterimanya sebagai stimulus pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Tak hanya itu, RY juga diduga menerima gratifikasi satu unit kendaraan mobil mewah jenis Toyota Villefire senilai Rp825 juta yang diterima dari salahseorang pengusaha pemegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.

Akibat kasus itu, RY divonis selama dua tahun delapan bulan, dengan dikurangi selama berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp200 juta. RY mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2021.* (YUD)

 

 

Sumber: