Kominfo Blokir Beberapa Platform Penting, Tagar #BlokirKominfo Langsung Ramai di Twitter

Kominfo Blokir Beberapa Platform Penting, Tagar #BlokirKominfo Langsung Ramai di Twitter

Logo Kominfo--

Radarjabar.disway.id – Tagar #BlokirKominfo hingga sekarang masih menjadi trending topik pertama di Twitter. Cuitan hingga meme terus bertebaran untuk meramaikan tagar tersebut hingga mencapai ribuan cuitan di Twitter.

Tagar tersebut muncul setelah Kominfo baru-baru ini melakukan pemblokiran pada platform-platform luar yang tidak terdaftar dalam penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Sebelumnya, Kominfo menyatakan bahwa platform layanan keuangan PayPal merupakan platform yang illegal di Indonesia sebab tidak mendaftarkan diri di PSE. Oleh karena itu Kominfo sempat melakukan pemblokiran pada platform rintisan Elon Musk itu.

Hal tersebut lantas membuat para pengguna PayPal di Indonesia geram. Mereka lantas menyuarakan protes, khususnya di media sosial, karena mereka tidak bisa mengakses platform tersebut.

Bagi mereka, pemblokiran yang dilakukan Kominfo atas PayPal itu merupakan hal yang merugikan. Apalagi bagi mereka yang notabene merupakan freelancers atau content creators. Pasalnya, penghasilan yang mereka dapatkan harus melewati PayPal terlebih dahulu.

Pihak Kominfo telah memberikan penjelasan terkait pemblokiran PayPal. Pemblokiran tersebut dilakukan karena PayPal merupakan layanan keuangan. Sementara itu layanan keuangan yang berasal dari luar maupun dalam negeri harus memiliki izin terlebih dari pihak-pihak terkait pemegang otoritas jasa keuangan.

Namun, melansir berbagai sumber, kini Kominfo telah membuka kembali layanan PayPal. Kendati demikian, dengan catatan sementara.

Kominfo membuka sementara layanan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada para pengguna di Indonesia agar segera mengamankan saldo mereka ke platform “aman” lain.

Selain itu, kesempatan tersebut juga berada dalam batas waktu tenggat. Dengan kata, akses terhadap PayPal hanya sampai lima hari kerja atau maksimal hingga Jumat (5/8/32022) terhitung mulai dari sekarang. Artinya, jika waktu tenggat yang diberikan sudah habis, maka platform tersebut akan kembali mengalami pemblokiran.

Maka dari itu, bagi Anda yang masih memiliki saldo “nyangkut” di PayPal, segera pindahkan saldo tersebut.

Pada intinya, PayPal akan kembali legal jika sudah terdaftar di PSE. Demikianlah yang Kominfo inginkan.

Tidak hanya itu. Protes ini juga terjadi bukan hanya karena pemblokiran PayPal. Sebelumnya juga platform-platform seperti Steam, DoTa2, dan CSGO sempat mengalami pemblokiran. Masalahnya sama: tidak terdaftar dalam PSE.

Akan tetapi, kabar terbaru menyebutkan bahwa tiga platform di atas akan kembali dibuka. Tiga pihak dari platform tersebut sekarang tengah melakukan proses pemenuhan perlengkapan pendaftaran PSE.*** (bbs)

Sumber: jabarekspres.com