15 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Bullying Anak SD di Tasikmalaya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. -Foto. Sandi Nugraha-
BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap telah melakukan pemeriksaan kepada 15 orang saksi. Mereka yang diperiksa adalah yang terkait Kasus perundungan atau bullying yang berujung pelecahan seksual terhadap anak SD di Tasikmalaya,
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa Dari 15 orang yang ditetapkan sebagai saksi tersebut, mereka telah melihat maupun mendengar secara langsung aksi perundungan yang berujung kepada pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak dibawah umur.
"Pemeriksaan kepada para saksi ini (15 orang) dilakukan untuk memperjelas kronologis kejadian tersebut," katanya, Minggu (24/7).
Untuk mempercepar pengungkapan, Ibrahim mengaku Polda telah menurunkan Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke lokasi.
"Itu semuanya akan kita telusuri. Jadi kita harus kerja dengan tahap, kita perjelas terlebih dahulu tentang adanya peristiwa tersebut,” ujarnya
"Jadi kita perlksa dulu semuanya supaya kita bisa memahami apakah kejadian bullying-nya ini yang menyebabkan kematian, ini kan masih menjadi pertanyaan," tambahnya
Maka dari itu, selain keluarga Korba yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan, Ibrahim menuturkan bahwa pihaknya juga akan menelusuri kepada pelaku yang merekam aksi tersebut.
"Polda Jabar akan menelusuri pelaku yang merekam video tersebut berikut penyebar ke medsos."pungkasnya
Untuk diketahui, baru-baru ini kasus perundungan kepada anak dibawah umur kembali terjadi di Tasikmalaya, Jawa barat. Dari aksi pelaku yang notabenenya masih dibawah umur tersebut, tega melakukan tindakan bullying kepad korban hingga mengarah kepada tindakan kekerasan seksual yakni menyuruh korban untuk melakukan hubungan intim dengan kucing sembari di video lalu disebar luaskan.
Dari tindakan tersebut, membuat korban menjadi depresi hingga tidak mau makan dan akhirnya meninggal dunia setelah dilakukan perawatan intensif. (San).
Sumber: