Program Rutilahu Perlu Skema Baru

Program Rutilahu Perlu Skema Baru

PELAJARI PROGRAM: Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Jajang Rohana (tengah) Melakukan Kunjungan Lapangan melihat Program Rutilahu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Desa Sudipayung, Ngampel, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.- (Humas DPRD Jabar)-

*Jajang Rohana Minta Pemprov Jabar Tinjau Kembali Regulasi Penyaluran

 

BANDUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan sejumlah kendala pada penyaluran bantuan rehabilitas Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Maka diperlukan skema baru dalam penyalurannya.

 

Anggota Komisi IV Jajang Rohana mengatakan, di Jabar terdapat rumah yang tidak layak huni. Tetapi tidak bisa diadvokasi melalui program Rutilahu. Sebab terkendal regulasi.

 

"Setelah kita tinjau ke lapangan langsung memang ada kendala  regulasi. Padahal banyak rumah yang tidak layak huni tetapi tidak bisa diadvokasi melalui program Rutilahu," kata Jajang saat dihubungi belum lama ini. 

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan, untuk mendapatkan hak milik tanah itu diperlukan sertifikatnya. Sementara yang mendapatkan program Rutilahu pun tergolong miskin. 

 

"Kan harus punya hak milik. Sedangkan bukti kepemilikan itu dengan sertifikat. Umumnya, orang yang tidak layak huni ini orang miskin, tidak punya kemampuan apalagi mengurus sertifikatnya," jelasnya.

 

Legislator pemenangan dapil 2 (Kab. Bandung) menyarankan, perlu ada skema baru atau menjadi bedah rumah. Sehingga tidak mempermasalahkan status kepemilikan tanah. Terpenting, rumah menjadi layak untuk dihuni.

 

Sumber: