Kuasa Hukum Warga Jalan Laswi: Ini Kejahatan Kemanusiaan

Kuasa Hukum Warga Jalan Laswi: Ini Kejahatan Kemanusiaan

EKSEKUSI: Petugas PT KAI mengeluarkan barang-barang dari salah satu rumah yang mengalami pengosongan lahan, di Jalan Laswi, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Rabu (20/7). (Deni/Jabar Ekspres)--

BANDUNG - Kuasa Hukum Warga Jalan Laswi, Arif Firmansyah mengungkapkan, pengosongan rumah yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, bisa dikatakan sebagai kejahatan kemanusiaan.

Eksekusi tersebut terjadi pada Rabu (20/7) kemarin, tujuh rumah itu diantaranya bernomor 24, 28, 30, 32, 34, 36, 38, wilayah RT03/RW 04, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

PT KAI berdalih tengah melakukan penertiban untuk mengamankan aset. Padahal, kata Arif, berdasarkan pertemuan yang sempat dilakukan pihaknya dengan kewilayahan kecamatan, polres, dan kesbangpol.

Diketahui bahwa tidak boleh ada eksekusi tanpa putusan pengadilan. "Namun kita lihat sendiri. PT KAI itu menggeruduk, mengeluarkan, seluruh barang warga dengan tanpa alas hak apapun," katanya saat ditemui Jabar Ekspres, Kamis (21/7).

Dia menuturkan, sekalipun berdalih atas dasar hak pakai. Namun dalih itu tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Kepemilikan hak ini, lanjutnya, tidak serta merta, membolehkan eksekusi pengosongan tanpa putusan pengadilan.

"Karena memang putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan eksekutorial," tuturnya.

Polisi pun, kata Arif, kalau tidak ada putusan pengadilan, berarti tak memiliki hak untuk eksekusi. Dia mengharapkan, semoga aksi penertiban semena-mena abai hukum, semacam ini tidak menjadi pola.

"Mungkin sekarang di Jalan Laswi, nanti dimana lagi? jadi, bagaimana fungsi sistem hukum negeri ini?" tanyanya.

Dia mengaku, selain 'penyerobotan' yang terjadi tanpa pengadilan. Ada dugaan sikap represif yang dilakukan petugas sewaktu melakukan pengosongan.

"Ada beberapa hal yang dilanggar. Pertama, dia merusak, menerobos, mengeluarkan, mengambil barang yang bukan kepunyaan dia, kemudian dipindahkan ke lain tempat tanpa persetujuan pemilik," tuturnya.

Dia melanjutkan, kedua, beberapa warga ada yang menerima dorongan, ditendang, bahkan sampai didera luka-luka.

"Itu beberapa yang bisa dipidanakan. Kami juga akan memikirkan, apakah ini akan dilaporkan secara pidana atau perdata," lanjutnya.

Adapun, langkah hukum ke depan yang tengah dipersiapkan, dirinya mengaku, masih akan berdiskusi dengan warga.

"Bagaimana baiknya, salah satunya, mungkin, (dalam waktu dekat) ingin bertemu anggota DPRD Kota Bandung Komisi A," pungkasnya. (zar)

Sumber: