Pria di Bogor Cekik Istri Hingga Tewas Usai Pergoki Perselingkuhan
BOGOR - Pria berinisial J (26) asal Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi setelah tega menghabisi nyawa sang istri. Alasan J membunuh sang istri diduga dilatarbelakangi oleh perselingkuhan.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D. C Tarigan mengatakan kasus ini bermula dari temuan mayat perempuan berinisial M (22) pada Minggu (17/7). Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Berbekal dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Cigudeg dan Satreskrim Polres Bogor melakukan olah TKP. Dari olah TKP, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas dan mengetahui keberadaan pelaku," terang Siswo di Polres Bogor, Cibinong, Rabu (20/7).
Pelaku tak lain adalah suami korban yakni J. Polisi yang mengetahui keberadaannya menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Selasa (19/7) di daerah Kabupaten Brebes. Identitas pelaku itu saudara J dari pengakuan pelaku memang benar telah menghilangkan nyawa korban M yang mana pelaku dan korban suami istri," katanya.
Kepada polisi, J mengaku nekat menghabisi nyawa istrinya karena perselingkuhan. Ditambah, terdapat perkataan korban kepada pelaku yang membuatnya sakit hati dan gelap mata hingga nekat membunuh.
"Pelaku melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan pelaku merasa tidak terima dengan perkataan korban. Kemudian juga diketahui korban ini sudah beberapa kali berselingkuh dengan orang lain. Oleh karena itu, muncul niatan dari pelaku untuk merampas nyawa korban," katanya.
Aksi pembunuhan dilakukan pelaku usai terlibat cekcok dengah istrinya yang baru saja diantar pulang oleh laki-laki lain menggunakan motor sekira pukul 01.00 WIB. Di situ, pelaku menampar korban hingga tak sadarkan diri dan dilanjutkan dengan membekap mulutnya.
"Sempat waktu itu mengangkat tubuh korban kurang lebih 100 meter membawa ke sebuah saung. Ketika di saung tersebut, pelaku masih melihat bahwa korban ini masih bergerak, masih hidup. Karena memang pelaku sudah emosional, muncul untuk menghilangkan nyawa korban. Dia membekap mulut korban, kemudian mencekik untuk memastikan korban benar-benar meninggal," paparnya.
Setelah meninggal dunia, pelaku membuang pakaian dan membuang celana korban. Hal tersebut sengaja dilakukan oleh pelaku untuk mengelabui seolah kematian istrinya karena korban pemerkosaan.
"Pelaku sendiri kami kenakan dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara maksimal 15 tahun," tuturnya. (bbs)
Sumber: